“Berikut ini beberapa poin yang kami sampaikan untuk diketahui,” tulis HM Untung.
1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023
2.Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berwajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi. Terakhir, berdasarkan rapat pengurus harian PWI Pusat tanggal 22 April.2024 untuk menunjang transparansi maka diputuskan untuk hal penggunaan dana UKW dimaksud diaudit oleh kantor akuntan publik. Saat ini proses audit masih berjalan dan kami masih menunggu laporan audit dimaksud.
3. Terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWI-P/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa anggota dewan kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS. Sementara keputusan dewan kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis dewan kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;
2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12 ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud berlaku limitatif terhadap bendahara umum bukan kepada pihak lain.
3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan. Yang jelas-jelas dalam Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Bukan untuk pengelolaan organisasi.
b. Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota dewan kehormatan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:
1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3 (tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistim pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan dewan kehormatan. Sehingga dewan kehormatan Melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh. Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diaudit oleh akuntan publik. Yang artinya pertanggungjawaban laporan keuangan hanya dilaporkan kepada Kongres dan bukan kepada dewan kehormatan.
2) Merujuk surat dari dewan kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal hasil rapat DK dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya dewan kehormatan belum memiliki tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga dewan kehormatan melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.
3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. Sehingga anggota dewan kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.
4) ?Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada dewan kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh dewan kehormatan. Sehingga anggota.dewan kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat (1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW;
“Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang secara masif memuat berita bohong terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW telah kami proses hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 dan STTLP/B/3240/VI/2024/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juni 2024. Sementara sejumlah media massa yang memuat berita bohong tersebut juga telah diadukan ke dewan pers,” pungkas Untung.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota PWI termasuk anggota dewan kehormatan wajib menjunjung tinggi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga/Kode Etik Jurnalistik/Kode Perilaku Wartawan.
# Dari berbagai nara sumber.
Redaksi.