Waskat Pintu Masuk-Keluar Negeri Demi Menghindari PMI Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Seperti yang pernah kita baca di buku karya Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH, “Exit Strategy Polemik Migran Indonesia.” Yang mana untuk menyikapi terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang terjadi di dalam negeri Indonesia.

Menurut Sompie, perlu adanya upaya secara berkesinambungan untuk menggelorakan kerjasama lintas pemangku kepentingan secara sinergis dan komprehensif, Minggu, 25/6/23.

“Agar tidak terbangun ego sektoral dalam penanganan TPPO dan TPPM,” Ujarnya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, ” TPPO dan TPPM merupakan dua kejahatan lintas negara dan terorganisasi (transnational organized crime) yang dikecam PBB melalui Konvensi PBB tentang Kerjasama dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisasi yang dibuat pada bulan Desember tahun 2000 di Palermo, Italia, dan Indonesia meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisasi,” Ungkapnya.

Untuk upaya pencegahan TPPO dan TPPM biasanya kurang menarik bagi aparat penegak hukum, bahkan mendapatkan penolakan dari kacamata yg berbeda.

Biasanya penolakan itu merujuk kepada alasan yang bersifat instansional sesuai standar operasional prosedur dan aturan yang menjadi dasar hukumnya.

Wawancara Khusus Redaksi dengan Ronny Sompie (@red).

Kenapa?

“Menurut hemat saya, biasanya yg menarik bagi instansi Pemerintah adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran atau perbuatan pidana di bidang ketenagakerjaan. Sementara upaya pencegahan tidak bisa dikalkulasi secara angka dan prosentasi apa yang menjadi tolok ukur keberhasilannya,” Tutur Ronny Sompie.

Baca Juga :  Lanud Sultan Hasanuddin Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Maros

Namun demikian, Ditjen Imigrasi pada tahun 2017 pernah menerapkan kebijakan menunda (menolak) permohonan paspor dari para calon PMI yang non prosedur tidak melalui prosedur baku yang diterapkan Kemenaker dan BP2MI.

“Demikian juga Ditjen Imigrasi pernah menunda pemberangkatan calon PMI ke luar negeri, karena tidak memiliki Visa untuk bekerja dari negara tujuan bekerja. Sepanjang tahun 2017 jumlah yg ditunda adalah sekitar 6.000 Calon PMI, sehingga memberikan kontribusi nyata berkurangnya jumlah WNI Bermasalah di luar negeri atas evaluasi Kemlu,” Tegas Mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini masih menjadi pejabat Analis pada Direktorat Jenderal Keimigrasian Republik Indonesia itu.

irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH ( Eks@red ).

Hasil ini dinilai sangat signifikan bagi upaya pencegahan terjadinya pengiriman Calon PMI yang dikirim secara non prosedur dan rentan menjadi korban TPPO atau TPPM.

Dari situ pula pihak Kemlu memberikan apresiasi dengan Penghargaan The Hassan Wirayudha Award kepada Ditjen Imigrasi di akhir tahun 2017.

Tidak sampai disitu saja, kebijakan Ditjen Imigrasi tersebut dilakukan secara berlanjut oleh Direktur Jenderal Imigrasi, saat itu dijabat oleh Ronny F. Sompie.

“Maka pada tahun 2019 jumlah calon PMI yang diselamatkan dan dicegah dari korban TPPO dan TPPM berjumlah sekitar 20.000 orang,” Jabarnya.

Hasil ini kemudian dinilai oleh Tim Penilai dan Penentu Pemberian Bintang Jasa dari Presiden untuk mengajukan Ronny F. Sompie sebagai Dirjen Imigrasi mendapatkan Bintang Jasa Utama dari Presiden di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 2019.

Baca Juga :  Sungguh Miris, Hotel Aset Pemda Sulut Di Jakarta Hingga Kini Tidak Jelas Pengelolaannya

Bagaimana dengan WNI yg akan bekerja keluar negeri ? Kita mengacu kepada UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bekerja keluar negeri. Ada tiga bentuk perlindungan PMI yang bekerja keluar negeri, yaitu :

a. Perlindungan sebelum berangkat ke luar negeri di dalamnya ada persentuhan dengan pelayanan WNI untuk mengajukan permohonan paspor ke Ditjen Imigrasi. Sementara Ditjen Imigrasi memiliki pasal 66 – 67 UU No 6 tahun 2011 tentang pengawasan keimigrasian terhadap WNI antara lain, ketika mengajukan permohonan paspor ke Imigrasi.

Demikian juga, ketika WNI telah mendapatkan paspor, akan melintas keluar negeri untuk bekerja, maka ada keharusan yang bersangkutan untuk memiliki Visa bekerja dari negara tujuan bekerja sesuai dengan unsur pasal 120 UU No 6 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.

Apa yg telah dilakukan Ditjen Imigrasi menunda pemberian paspor dan menunda perlintasan PMI yang tidak sesuai prosedur Kemnaker dan BP2MI menjadi bagian dari “NAWACITA” yang diterapkan oleh Imigrasi untuk ikut memberikan perlindungan terhadap PMI sebelum berangkat keluar negeri.

1. Perlindungan PMI selama bekerja di luar negeri.

2. Perlindungan PMI ketika kembali ke Indonesia.

 

# Dari Berbagai Nara Sumber.

Redaksi

Berita Terkait

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu
HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

Minggu, 23 Februari 2025 - 14:58 WIB

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:25 WIB

Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Berita Terbaru

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB