zonapers.com, Kab. BANDUNG BARAT – Tudingan kepada Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Yadi Karyadi, yang dituding oleh sejumlah pihak telah menggadaikan aset milik desa kepada pihak lain.
Tudingan tersebut muncul setelah diketahui tanah yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Desa Mekarwangi, statusnya kini bermasalah terkait utang piutang. Dengan Isu tersebut sejumlah pihak angkat bicara salah satu dari WRC.
Nandang Sukarya dari Watch Relation of Corruption (WRC) mengatakan bahwa isu sehubungan dengan kegaduhan tersebut, menurutnya, urusan Kepala Desa Mekarwangi dengan pendana itu adalah urusan pribadi, dikarenakan objek tanah yang menjadi permasalahan saat ini adalah atas nama Edi Permadi Cs yang statusnya dalam proses hukum yang sedang ditangani pihaknya.
“Lokasi objek tanah yang berdiri Kantor Desa Mekarwangi adalah tanah hak milik adat atas nama Edi Permadi Cs. Jadi, menyikapi berbagai pemberitaan yang beredar itu jelas tidak benar kalau Kades Mekarwangi Yadi Suryadi menggadaikan aset desa, urusan pinjem meminjam antara kepala desa dan pendana itu urusan personal atau pribadi.
Objek tanah tersebut saat ini sedang dalam proses hukum (kepemilikan)”, jelas Nandang Sukarya yang kerap dipanggil dengan sebutan Joko yang juga kuasa hukum dari pihak bersengketa sambil menunjukan sejumlah dokumen yang dipegangnya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
“Bukti-bukti bahwa lokasi tanah Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sedang dalam proses hukum antara lain dengan bukti surat kuasa dari ahli waris kepada tim pengawas WRC, kalau ada pihak-pihak yang berpolemik terkait permasalahan tanah desa tersebut, bisa koordinasi dengan kami selaku pihak pengacara ahli waris,” ujarnya.
Sejumlah informasi menyebutkan, permasalahan Kepala Desa Mekarwangi ini sendiri sudah ditangani oleh Camat Lembang dan juga telah dilaporkan kepada inspektorat Pemkab Bandung Barat.