zonapers.com, Bekasi.
pengadilan agama kota bekasi diduga mengulur ulur waktu dan memberikan informasi yang tidak akurat terhadap seorang penggugat yang mengurus sidang perceraian nya, jumat 16/05/23.
Penggugat S menerangkan bahwasanya sidang telah di putuskan pada bulan maret, pada saat itu pimpinan sidang mengatakan bahwasanya pada tangga 10-11 April harap datang untuk pengucapan talak.
Namun pada tanggal tersebut (10-11 April) adalah tanggal libur akbar memperingati hari raya Idul Fitri, sehingga penggugat terpaksa menunggu hingga liburan selesai.
Pada tanggal 16/17 April Penggugat datang ke bagian informasi, sesuai dengan arahan hakim pemimpin sidang, untuk dapat memperoleh jadwal kapan sidang pengucapan talak bisa di laksanakan, namun pihak pengadilan agama bagian informasi mengatakan masih dalam proses, dan menyuruh penggugat datang kembali pada akhir atau awal bulan Mei atau menghubungi lewat No. Whats Up resmi Pengadilan Agama Kota Bekasi
Hingga pada awal bulan tanggal 2 Penggugat datang lagi namun kali ini berbeda yang penerima bagian informasi nya, dan memberikan keterangan bahwa tanggal 5 hingga 16 nanti ada yang datang memberikan surat panggilan untuk sidang pengucapan cerai nya, namun hingga saat ini belum ada yang menghubungi penggugat.
Penggugat akhirnya mencoba mengecek melalui website resmi pengadilan agama, dan menemukan kejanggalan, bahwasanya dalam website lama proses perceraian tertulis 129 hari, sejak pendaftaran di terima, namun hingga kini (6 bulan berlalu) belum terselesaikan juga, penggugat bertanya tanya, ada apa dengan pengadilan agama kota bekasi? apakah benar cerita di luar yang mengatakan ingin cepat bayar lewat samping, samping mana?
Hingga berita ini di turunkan sampai saat ini penggugat masih menunggu jawaban dari pihak pengadilan agama kota bekasi dan pihak redaksi belum mendapat komfirmasi dari pihak PA.
Pewarta : Sapto.