Berita  

Pimpinan JW: Subsidi BBM Bersifat Mutlak – Karena Amanat Pancasila Dan UUD 45

zonapers.com, JAKARTA – Keputusan Pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, menaikkan Harga BBM menjadi bukti Tidak Piawainya sosok Menteri ESDM dalam melaksanakan Tata Kelola serta Alur Distribusi sektor Energi dan Sumber Saya Mineral.

Presiden sudah memberikan Hak Pengelolaan dan pengendalian bidang ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) kepada Menteri selaku Pembantunya, maka soal Menteri yang wajib menjalankan berbagai strategi untuk langkah antisipasi agar Harga tetap Stabil sesuai Komitmen Presiden, bahwa Harga BBM tidak akan di naikkan sampai akhir tahun 2022 ini.

 

Fakta yang terjadi, publik di kagetkan terhitung 3 September 2022, harga BBM naik.
Maka muncul gejolak ditengah masyarakat, yang kemudian mengerucut beragam issu, agar Jokowi Mundur dari Kursi Presiden.

Jika kita melihat seksama atas landasan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD-45 yang di dalamnya mengamanatkan tentang Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan kemudian secara teknis dimuat dalam UUD-45 yakni Kekayaan Alam Indonesia dikelola oleh Negara (bersumber dari Bumi, Laut dan Udara) dan dipergunakan untuk kesejahteraan Rakyat.

Dalam hal, energi dan sumber daya mineral Jelas bahwa kepentingan kesejahteraan rakyat harus menjadi Prioritas Utama.
Istilah Subsidi BBM, sesungguhnya dipengaruhi adanya Harga Pasar Minyak Dunia yang justru saat ini tengah turun.

Dalam sesi dialog khusus pimpinan Jurnal Wicaksana di Bilangan Prapanca Jakarta Selatan (6/9/22), disampaikan Pimpinan Umum JWGroup. Dia menegaskan bahwa BBam adalah hasil bumi milik bangsa Indonesia, yang sudah diamanatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat guna terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, terang Ali Nasrullah.

Lebih lanjut dirinya melihat bahwa Produksi Minyak dalam negeri, sesungguhnya meningkat…namun sektor bisnis minyak dimainkan sedemikian rupa oleh Para Pelaku Bisnis Migas yang berkolaborasi dengan Pejabat Teknis, sehingga seolah-olah Harga BBM harus di naikkan karena pertimbangan beban biaya produksi dan distribusi. Papar Ali.

Sesungguhnya, Menteri ESDM dan Jajaran Pemangku Kebijakan sekitar Migas harus diberikan Evaluasi oleh Presiden.
Terutama, Menteri ESDM, Kepala SKK Migas, Komisaris dan Direksi Pertamina serta seluruh Perusahaan Anak Pertamina dan Anak dari SKK Migas.

Publik hendaknya di sajikan Informasi secara gamblang atas proses musyawarah para Pemimpin di Sektor Migas, sebelum melakukan kebijakan terkait baiknya BBM.

Kami, keluarga besar Jurnal Wicaksana dan segenap jaringan masyarakat bawah, mengharap agar Presiden Jokowi segera memanggil semua stakeholder Industri Migas untuk melakukan Rapat Evaluasi secara transparan dan diketahui oleh publik, seperti halnya yang dilakukan terhadap Kasus Ferdy Sambo yang kemudian berimbas pada bersih bersih Institusi Polri.

Rapat yang di inisiatif oleh Presiden dalam bidang Migas Nasional, akan memberikan sajian secara obyektif dan santun bagi segenap kalangan masyarakat.
Rapat Terbatas itulah yang akan bisa menjadi jawaban bagi para penggiat aksi demonstrasi Turunkan BBM yang kemudian berkembang menjadi Tuntutan Turunkan Presiden Jokowi.

Presiden Harus berani, bersih bersih Para Pejabat yang melakukan Kolaborasi dalam hal Migas di Indonesia, agar terwujud sebuah sinergi untuk prinsip Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan guna tercipta keadilan sosial dalam sektor Migas.
salam kerukunan
Ali Nasrullah Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *