Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9/22).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Baca Juga :  Sosialisasi Halo Je Serta Penanda Tanganan Kontrak Kerja Sama Antara PT Mallindo Global Network Dengan Area Distributor Kota Bekasi

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengrusakan Hutan Di Kaki Gunung Cakrabuana, Dialih Fungsikan Jadi Perkebunan Kopi

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.

Berita Terkait

Ketum PWI Hendri Cah Bangun Buka Orientasi Angkatan 18, Tegaskan Semangat Merah Putih dan Komitmen pada NKRI
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Opsdagri 2025, Pastikan Prajurit Siap Beroperasi
Kapolri Respons Cepat Arahan Presiden Prabowo: Dorong Dukungan Asta Cita demi Indonesia Emas 2045
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan
Ketua FBR Bekasi Ajak Anggota Jaga Kondusifitas Pilkada Kota Bekasi dalam Peringatan Maulid Nabi
Kasum TNI Buka Rapat Evaluasi Operasi dan Latihan TNI 2024: Menuju TNI PRIMA untuk Indonesia Maju
Pembuatan Jalan TMMD ke-122 Capai 100%, Siap Diresmikan dan Buka Akses Baru di Kampung Saporkren
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Ketum PWI Hendri Cah Bangun Buka Orientasi Angkatan 18, Tegaskan Semangat Merah Putih dan Komitmen pada NKRI

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Opsdagri 2025, Pastikan Prajurit Siap Beroperasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Kapolri Respons Cepat Arahan Presiden Prabowo: Dorong Dukungan Asta Cita demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendag sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Diduga Sering Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas Di Gugat Istri Ke Pengadilan

Berita Terbaru