Pemda Akan Tindak Tegas Penjual LPG 3 Kg Yang “Nakal”

- Jurnalis

Minggu, 26 Februari 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindak agen maupun pangkalan LPG 3 Kilogram  yang menjual dengan harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp. 19 ribu.

Hal itu disampaikan Sekda di hadapan perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg  di Aula Tampomas Setda, Jumat (24/2).

“Kami meminta semua agen dan pangkalan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai dI masyarakat. Tidak boleh lebih dari Rp. 19 ribu,” ucap Sekda.

Apalagi menurut Sekda, sudah ada informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp. 11. 650.

“Berarti ada ruang Rp. 7. 750. Jadi  kebangetan kalau ada yang menjual di atas Rp.19 ribu. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam rangka mewujudkan Sumedang Melesat 2022, Pemda Sumedang lakukan Rapat Koordinasi

Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen.

“Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg.
HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp.19 ribu,” terangnya.

Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim  yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.

“Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Rebut Medali Emas, Kapolda Jabar Apresiasi Kontingen Tim PON Jabar Pon XXI Aceh-Sumut 2024 Cabor Futsal

Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung tersalurkan ke masyarakat.

“Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp. 19 ribu. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya.

Menurut Sekda, LPG 3 kg merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan,” pungkasnya…Ujs

Berita Terkait

Selebgram Cantik Asal Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online, Raup Rp150 Ribu Per Minggu
Polisi Kerahkan 1.859 Personel untuk Amankan Aksi Buruh di Kawasan Patung Kuda
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah II Koopsud II
Tragedi di Tol Transjawa: Tiga Kru TV One Tewas, PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa
Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan dan Waspadai Bahaya Pinjol serta Judi Online
Pj Bupati Sumedang Berbagi Cinta di Gedung Negara, Gelar Santunan untuk Anak Yatim
Kapolda Jabar Siapkan Pasukan Tangguh Hadapi Bencana dan Pilkada Serentak 2024
Prajurit Yonif 123/RW Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Sidempuan: Berhasil Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Selebgram Cantik Asal Majalengka Ditangkap Polisi Akibat Endorse Judi Online, Raup Rp150 Ribu Per Minggu

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:20 WIB

Polisi Kerahkan 1.859 Personel untuk Amankan Aksi Buruh di Kawasan Patung Kuda

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Serah Terima Ibu Asuh Wara Daerah II Koopsud II

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Tragedi di Tol Transjawa: Tiga Kru TV One Tewas, PWI Pusat Sampaikan Belasungkawa

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas di Cengkareng, Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan dan Waspadai Bahaya Pinjol serta Judi Online

Berita Terbaru