zonapers.com,Jakarta.
Oleh: Hendra J Kede, S.H., M.H.
Atas banyaknya japri masuk ke saya terkiat materi sebagaimana tergambar di judul tulisan pendek ini, ijinkan saya jawab sekaligus.
Pasca Pak Hendry Ch Bangun ( HBC) dan Zulmansyah ( ZS) memutuskan peserta Kongres Persatuan, saya sudah rumuskan perlindungan hukum kepada semua Plt (Plt versi Kongres Bandung maupun Plt versi KLB) sehingga tidak ada peluang diproses hukum di masa depan. Sekaligus sebagai jalan keluar menjaga harkat dan martabat para Plt.
Rumusan tersebut sudah saya sampaikan di WAG Plt Provinsi dan WAG Pengurus Pusat, juga sudah saya japri ke Ketua dan anggota SC dan Waka OC dan anggota OC dari pihak Kongres Bandung.
Namun saya tidak tahu, apakah beliau2 itu menindaklanjuti atau tidak.
Perlindungan hukum usulan saya itu ada 3 bentuk yang bersifat akumulatif.
- Pak HCB dan ZS membuat kesepakatan bahwa para Ketua dan Sekretaris Plt adalah berstatus Peninjau Kongres Persatuan dengan Hak Bicara, tanpa Hak Suara;
- SC mengesahkannya dan menambahkan 1 Pasal yang terdiri dari 4 ayah kedalam Rancangan Tatib; Kongres Persatuan
- OC membuat Surat Undangan terpisah antara Undangan untuk Peserta dan Undangan untuk Peninjau yaitu: 1. Undangan kepada peserta; 2. Undangan kepada peninjau dengan menyebut : Kepada Yth.: Plt. Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus Provinsi….. (Sebut nama Provinsinya) selaku Peninjau Kongres Persatuan dst…
Rumusan Pasal dalam Tatib tersebut adalah sbb:
Pasal ….. (misal 10)
Peninjau dari Unsur Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Provinsi
Ayat (1)
Plt Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus PWI Provinsi merupakan Peninjau Kongres Persatuan;
Ayat (2)
Peninjau berhak menghadiri seluruh sidang-sidang Kongres Persatuan;
Ayat (3)
Peninjau memiliki Hak Bicara dan tidak memiliki Hak Suara;
Ayat (4)
Peninjau menggunakan Hak Bicara setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang
Kalau sudah seperti diatas, baru ada kepastian hukum status Plt diakui sehingga dan oleh karena itu berhak hadir di Kongres Persatuan, walau sebagai Peninjau sekaligis terlindungi dari potensi diproses pidana dan atau digugat secara perdata dikemudian hari.
Pertanyaannya, mau ndak Pak HCB, ZS, SC, dan OC melakukannya. Kalau urusan akomodasi dan transportasi bisa dibebankan kepada masing-masing.
Bisa hadir atau tidak, itu tidak masalah, payanung hukum pengqkuan dan perlindungan ini sangat penting.
Hendra J.Kede, SH, MH.





































































