Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Redaksi Minggu ini :

Belakangan ini, berbagai media menampilkan pemberitaan mengenai DA yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba kelas kakap. Bahkan tidak sedikit media memajang foto wajah DA secara utuh tanpa blur, serta menuliskan nama lengkap tanpa inisial. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik? Minggu, (7/12/25).

Di Indonesia—bahkan secara internasional—media diwajibkan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Artinya, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, setiap orang masih berstatus terduga, bukan pelaku yang sudah dipastikan bersalah.

Baca Juga :  Ketua PWI NTB, Nasrudin SPT, S.Sos, Dukung Penuh dan Siap Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Media bukan lembaga peradilan. Media tidak memiliki kewenangan menghakimi ataupun menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. DA memang disebut sebagai anggota sindikat narkoba besar dengan barang bukti mencapai 5 ton narkoba. Namun, siapa yang menyatakan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap?

Selama keputusan tersebut belum ada, jurnalis wajib menulisnya sebagai terduga dan memastikan bahwa pemberitaan tidak menjerumuskan opini publik seolah-olah keputusan pengadilan telah dijatuhkan.

Ironisnya, lembaga yang selama ini digadang sebagai pengawas etika pers—Dewan Pers—tampak kehilangan kontrol terhadap maraknya pelanggaran kode etik terkait pemberitaan semacam ini. Banyak media berlomba-lomba memuat berita sensasional demi klik, mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1715-05/Batom Melayat ke Rumah Duka Kepala Sekolah SD Batom, Wujud Empati dan Kepedulian

Bagi para pemimpin redaksi dan jajaran redaksi, sudah saatnya kembali membuka dan memahami Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Media tidak boleh mengarahkan opini publik untuk menganggap seseorang telah bersalah sebelum pengadilan memutuskan.

Perlu diingat, media bukan penentu hukum. Media bukan alat keberpihakan. Tugas media adalah menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan netral.

Pimred zonapers.com

Berita Terkait

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
VIRAL! Terungkap Titik Kedua Penimbunan BBM Subsidi Terbesar Di Pati, Diduga Jadi Sarang Judi Offline
FWK Desak Presiden Prabowo Ambil Langkah Besar Atasi Bencana Sumatera dan Pembalakan Liar
Pangdam I/BB dan Danrem 023/KS Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor.
Personil TNI AD Tembus Desa Terisolir Pasca Bencana, Salurkan Bantuan Pangdam I/BB Untuk Masyarakat.
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:25 WIB

VIRAL! Terungkap Titik Kedua Penimbunan BBM Subsidi Terbesar Di Pati, Diduga Jadi Sarang Judi Offline

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:14 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo Ambil Langkah Besar Atasi Bencana Sumatera dan Pembalakan Liar

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:47 WIB

Pangdam I/BB dan Danrem 023/KS Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Lokasi Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor.

Berita Terbaru