Pengurusan SK Kemenkumham Perusahaan Pers Berlarut-larut, Pelaku Usaha Keluhkan Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com, Jakarta.

Proses pengurusan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar legalitas perusahaan, termasuk perusahaan pers, dikeluhkan semakin lambat. Sejumlah pelaku usaha mengaku harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.


Keluhan tersebut disampaikan beberapa pemohon yang ditemui wartawan zonapers.com di Mall Pelayanan Publik kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3/26).


Suryadi, salah satu pemohon, mengaku proses pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaannya sudah berjalan hampir tiga bulan, namun hingga kini belum juga selesai.
“Jangan berharap cepat. Perusahaan kami saja sudah tiga bulan mengurus SK Kemenkumham, tapi sampai sekarang belum juga jadi,” ujar Suryadi.


Hal senada disampaikan Edi, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan usaha optik. Ia menilai proses administrasi saat ini justru terasa lebih lambat.
“Iya, sekarang malah tambah aturan. Proses usaha jadi stagnan, seperti jalan di tempat,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur


Keluhan tersebut juga dirasakan oleh manajemen Lawanarus.com. Hingga lebih dari dua bulan, pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaan pers mereka disebut belum mendapatkan kejelasan.


Saat dikonfirmasi kepada petugas pelayanan di lokasi, seorang petugas bernama Sarah menyebut keterlambatan terjadi karena banyaknya berkas yang masuk.
“Iya, Pak. File banyak dan menumpuk. Mohon sabar ya, Pak,” ujarnya singkat.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemohon. Di tengah era digitalisasi layanan publik yang terus digencarkan pemerintah, lambatnya proses administrasi dinilai tidak sejalan dengan semangat percepatan pelayanan birokrasi.
Sejumlah pelaku usaha berharap Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan proses verifikasi dokumen, agar pengurusan legalitas usaha tidak berlarut-larut.
Pasalnya, keterlambatan penerbitan SK tidak hanya berdampak pada administrasi perusahaan, tetapi juga menghambat aktivitas usaha yang memerlukan legalitas resmi untuk beroperasi.

Baca Juga :  Menguatkan Kemitraan, Kadispenad Silaturahmi ke Divhumas Polri


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait lamanya proses penerbitan SK bagi perusahaan yang sedang mengajukan pengesahan badan hukum.


Redaksi

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru