Pengurusan SK Kemenkumham Perusahaan Pers Berlarut-larut, Pelaku Usaha Keluhkan Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Zonapers.com, Jakarta.

Proses pengurusan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi dasar legalitas perusahaan, termasuk perusahaan pers, dikeluhkan semakin lambat. Sejumlah pelaku usaha mengaku harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.


Keluhan tersebut disampaikan beberapa pemohon yang ditemui wartawan zonapers.com di Mall Pelayanan Publik kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/3/26).


Suryadi, salah satu pemohon, mengaku proses pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaannya sudah berjalan hampir tiga bulan, namun hingga kini belum juga selesai.
“Jangan berharap cepat. Perusahaan kami saja sudah tiga bulan mengurus SK Kemenkumham, tapi sampai sekarang belum juga jadi,” ujar Suryadi.


Hal senada disampaikan Edi, pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan usaha optik. Ia menilai proses administrasi saat ini justru terasa lebih lambat.
“Iya, sekarang malah tambah aturan. Proses usaha jadi stagnan, seperti jalan di tempat,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 02: Dengar Aspirasi Warga dan Tegaskan Komitmen Keamanan


Keluhan tersebut juga dirasakan oleh manajemen Lawanarus.com. Hingga lebih dari dua bulan, pengurusan SK Kemenkumham untuk perusahaan pers mereka disebut belum mendapatkan kejelasan.


Saat dikonfirmasi kepada petugas pelayanan di lokasi, seorang petugas bernama Sarah menyebut keterlambatan terjadi karena banyaknya berkas yang masuk.
“Iya, Pak. File banyak dan menumpuk. Mohon sabar ya, Pak,” ujarnya singkat.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemohon. Di tengah era digitalisasi layanan publik yang terus digencarkan pemerintah, lambatnya proses administrasi dinilai tidak sejalan dengan semangat percepatan pelayanan birokrasi.
Sejumlah pelaku usaha berharap Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan proses verifikasi dokumen, agar pengurusan legalitas usaha tidak berlarut-larut.
Pasalnya, keterlambatan penerbitan SK tidak hanya berdampak pada administrasi perusahaan, tetapi juga menghambat aktivitas usaha yang memerlukan legalitas resmi untuk beroperasi.

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa Kawal INS MYSORE, Perkuat Kerjasama Indonesia-India


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait lamanya proses penerbitan SK bagi perusahaan yang sedang mengajukan pengesahan badan hukum.


Redaksi

Berita Terkait

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga
Antisipasi Karhutla Saat Kemarau, Kapolda Jabar Ingatkan Pendaki

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.

Berita Terbaru