ZONAPERS.com, Bogor – Perjuangan panjang dan berliku yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ade Emon akhirnya diputuskan divonis 4 bulan 15 hari karena terbukti melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng pada 3 Oktober 2021.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 11 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.
Hakim menilai Ade Emon terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Hakim mengenyampingkan fakta-fakta perdamaian, ganti rugi, dan dukungan Kepala Desa, untuk membebaskan ataupun melepaskan Ade Emon.
Terkait hal tersebut, Tim Advokasi Ade Emon, menyayangkan karena pemulihan untuk korban, penggantian barang, efek jera, dan kondisi ketertiban sudah terpenuhi di Bojong Koneng. Kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif, mengingat kerugian yang dilakukan hanya Rp. 1.610.000.
Meskipun demikian, tim Advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim.
Selanjutnya keluarga Ade Emon dan Tim Advokasi tidak mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan ancaman pidana Pasal 170 KUHP yaitu maksimum 5 tahun 6 bulan. Disampaikan Tim kuasa hukum Ade Emon ke awak media lewat keterangan tertulis. Jumat (11/2/22).
Artinya Ade Emon akan keluar dari Lapas Pondok Rajeg pada 20 Februari 2022 setelah di potong masa tahanan.
Demi melanjutkannya perjuangan melawan PT. Sentul City yang telah menggusur lahan dan merusak lingkungan mereka, Keluarga dan seluruh warga tetap konsisten Bersatu meggalang kekuatan agar yang menjadi hak mereka bisa di kembalikan.
Warga dan Tim Advokasi berpendapat bahwa kasus ini tidak terlepas dari penggusuran oleh PT. Sentul City.
Hal mana juga selalu muncul dalam persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu warga Bojong Koneng dan Tim Advokasi tetap menghimbau dan mendesak:
1. Perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup tetap dilanjutkan oleh seluruh warga.
2. Komnas HAM agar turun langsung melakukan pemantauan terhadap tindakan pelanggaran HAM oleh PT. Sentul City dan pengusuran lahan milik warga.
3. Kepolisian agar bertindak netral dan memproses kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Bogor terhadap Ade Emon.
4. Pemerintah pusat dan daerah melindungi hak atas tanah dan lingkungan warga dari PT. Sentul City.
Melihat kemajuan proses sengketa lahan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti dengan PT Sentul City ini tidak lepas dari perjuangan Brigjen JT. Mengingat bahwasanya dulu tidak ada kejelasan mengenai tindakan yang dilakukan PT Sentul City terhadap penggusuran tanah warga.
Salah satu perjuangan Brigjen JT adalah mempersoalkan penanganan kasus Ade Emon. Bisa dibayangkan jika tidak adanya bantuan beliau yang sudah vokal terhadap kasus-kasus HAM di Desa Bojong Koneng kemungkinan besar tidak adanya keadilan maupun keberpihakan kepada rakyat kecil.
Emon adalah salah satu korban dari perjuangan melawan PT SC namun disini sangat terlihat aneh tapi nyata, TNI dan POLRI sangat patuh terhadap hukum, akan tetapi nyatanya preman-preman di Desa Bojong koneng “diatas” TNI dan POLRI.
Hal ini berkaitan dengan laporan yang diberikan ke pihak berwajib tentang tindakan preman-preman tersebut namun selalu di tolak .
Mereka tidak bisa ditangkap, walaupun sudah merusak dan merampok di Desa Bojong Koneng dengan bukti bukti yang ada, dari rekaman CCTV maupun rekaman dari telepon genggam yang banyak beredar di media sosial namun ternyata seolah-olah “mereka” kebal hukum.
Sementara bapak Brigjen JT yang masih aktif, dan berjuang tanpa pamrih untuk Bojong Koneng justru ditahan.
Pertanyaannya, apakah ini adil? Apakah ada masalah dengan hukum di Negeri ini? Apakah yang diperbuat Saudara Ade Emon lebih berat dari preman-preman yang merusak dengan alat berat, serta merampok? Lalu mengapa orang yang sudah berbuat baik membela hak rakyat yang tertindas justru ditahan seperti BJT ?
Semoga dengan adanya kasus sengketa lahan di desa Bojongkoneng dan desa Cijayanti tidak terjadi di daerah lainnya, cukup kami warga disini saja yang merasakan .
Demikian keterangan tertulis yang kami terima dari perwakilan kuasa hukum warga Desa Bojong koneng dan Desa Cijayanti.
OwenPutra