Ahli Waris Rohadi Bin H. Endjoen, Menggugat PT Bakri Swasakti Utama Dan PT Berkat Berlian International, Ada apa!

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Waris bersama tim kuasa hukum dan saksi (Reporter: Agus Jaka)

ZONAPERS.com, Jakarta

PT Bakri Swasakti Utama dan PT Berkat Berlian Internasional digugat oleh ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen melalui Kantor Pengacara M.Hadi & Rekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para Ahli Waris Rohadi bin Endjoen pada sidang kali ini menghadirkan 2 (dua) Orang Saksi masing-masing bernama Sanwani dan Budi Wahyudin. Sidang tersebut dimulai Senin 20 Juli 2020 pukul 14.00 sore Wib.

Hadir pada kesempatan sidang tersebut pengacara PT Bakri Swasakti Utama, Direktur PT Berkat Berlian serta para pihak tergugat lainnya, yakni Pihak Kantor Pertanahan Serta Perwakilan Pemda DKI Jakarta.

Budi Wahyudin yang Saat ini Menjabat sebagai Ketum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim Ketua dan Para Pengacara Yang hadir di persidangan.

Dijelaskan bahwa permasalahan ini adalah menyangkut soal sengketa tanah seluas 5000 meter lebih berlokasi di Kelurahan Menteng atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dengan Girik no C. 516 atas nama Rohadi bin Haji Endjoen.

Baca Juga :  Kakorlantas : Himbau Para Pengendara Tidak Memakai Sandal Jepit Cegah Fatalitas Kecelakaan

Bahwa permasalahan sengketa lahan tanah yang sudah lebih 15 tahun ini belum juga selesai, karena para ahli waris merasa diperlakukan tidak adil dengan diakui dan diambilnya hak mereka. Kini dengan memberikan kuasa pada Pengacara dari kantor M.Hadi & Rekan, para ahli waris berharap dapat memperoleh keadilan yang sepatutnya.

“Pada saat itu kita berharap ada kebijakan dari PT BSU atau Bakrie Land untuk di selesaikan kepada Ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen. Tapi alangkah kecewanya bahwa PT BSU malah memberikan pelepasan haknya kepada Pihak Ali Keran yang tidak ada hubungannya dengan waris Rohadi bin Haji Endjoen.” Ungkap Budi.

Budi Wahyudin sebagai saksi pendamping kala itu sangat korperatif dan gamblang menerangkan kepada Ketua Majelis Hakim Merri Taat Anggarsih SH, MH. Serta pengacara yang hadir dipersidangan Baik Pengacara Penggugat maupun Pengacara tergugat.

Sidang berjalan kondusif aman dan lancar, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana sikap Hakim dalam memberikan amar putusan, tentunya masyarakat luas dan ahli waris ingin mendapatkan keadilan dari para pihak yang mulia penegak hukum, atau ada jalan terbaik dengan mediasi memanggil semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Terang Budi

Baca Juga :  SDN 06 Serang Kota Mengadakan Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa Tahun 2022

Sementara itu, Murdipin SH, dan Nining SH, dari Kantor Pengacara Hadi & Partner pengacara pendamping ahli waris mengatakan, “hal inilah yang membuat ahli waris tidak terima dan terus melakukan protes keras, sampai Yunus dan Abdulah Bastiar sebagai Kuasa seluruh ahli waris meninggal dunia, kini walaupun sudah terbit SHM milik BSU dan di operalihkan kepada pihak PT Berkat Berlian Internasional tetap saja menjadi polemik dan cacat hukum, karena bentuk perolehan yang tidak jelas serta tidak ada keterangan rinci dari pelepasan hak atas tanah yang di terima ahli waris Rohadi bin Haji Endjoen.” Katanya.

Editor: Njoy
Reporter: Agus Jaka

Berita Terkait

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Berita Terbaru

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB

Berita

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Senin, 24 Feb 2025 - 10:38 WIB

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekadar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB