Apakah Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea

ZONAPERS.com, Jakarta – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea yang akrab disapa Bang Hotman rupanya ikut mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hotman Paris Hutapea yakni dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan secara mengejutkan, pengacara kondang ini menyebut sosok yang jadi tersangka dari perwira tinggi Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa 9 Agustus 2022. “Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, matanya bengkak,” kata Hotman Paris.

Ia lantas membahas persoalan tewasnya Brigadir J, dan ungkapkan analisa soal tersangka.

Baca Juga :  Tentang Pemanggilan Brigadir D Oleh Komnas HAM, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo

“Renungkanlah apa kata abangmu ini,” pesan Hotman Paris ke Bharada E.

Dia berharap Bharada E segera membuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J.

“Saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin Irjen atau Brigjen, dan saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, masih ada kesempatan bagi Bharada E untuk segera konsultasi ke kuasa hukum agar mempertimbangkan sarannya.

Baca juga: Keracunan Obat, Pengacara Kondang Hotman Paris Dilarikan Ke UGD

https://www.instagram.com/reel/ChBIkhLgapX/?utm_source=ig_web_copy_link

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga :  Gegara Pedagang Kena Corona, Pasar Lokbin Meruya Ilir Tutup Sementara

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bersenjata Tajam
Polri Selidiki Penembakan Anggota Polri Saat Patroli di Yalimo, Papua
Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba di Depok: Omzet Capai Rp12 Miliar
Irjen TNI Tegaskan Perang Total Satgas TNI Terhadap Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Oknum Kanit Polres Jaksel Diduga Meminta Mobil Lamborghini dan Harley Davidson, WRC Laporkan ke Propam Mabes Polri
Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar Diserang, Kerugian Mencapai Rp 300 Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 18:47 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Jakbar Amankan Aksi Konvoi Remaja Bersenjata Tajam

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:35 WIB

Polri Selidiki Penembakan Anggota Polri Saat Patroli di Yalimo, Papua

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba di Depok: Omzet Capai Rp12 Miliar

Berita Terbaru