Apakah Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea

ZONAPERS.com, Jakarta – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea yang akrab disapa Bang Hotman rupanya ikut mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hotman Paris Hutapea yakni dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan secara mengejutkan, pengacara kondang ini menyebut sosok yang jadi tersangka dari perwira tinggi Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa 9 Agustus 2022. “Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, matanya bengkak,” kata Hotman Paris.

Ia lantas membahas persoalan tewasnya Brigadir J, dan ungkapkan analisa soal tersangka.

Baca Juga :  Setelah Bharada E Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

“Renungkanlah apa kata abangmu ini,” pesan Hotman Paris ke Bharada E.

Dia berharap Bharada E segera membuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J.

“Saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin Irjen atau Brigjen, dan saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, masih ada kesempatan bagi Bharada E untuk segera konsultasi ke kuasa hukum agar mempertimbangkan sarannya.

Baca juga: Keracunan Obat, Pengacara Kondang Hotman Paris Dilarikan Ke UGD

https://www.instagram.com/reel/ChBIkhLgapX/?utm_source=ig_web_copy_link

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga :  Seorang Nelayan Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terciduk Polisi Tapteng

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi
Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih
Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Selasa, 19 November 2024 - 00:41 WIB

Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Senin, 18 November 2024 - 17:17 WIB

Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Berita Terbaru