Apakah Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Hotman Paris: Mungkin Irjen atau Brigjen Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea

ZONAPERS.com, Jakarta – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea yang akrab disapa Bang Hotman rupanya ikut mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Hotman Paris Hutapea yakni dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bahkan secara mengejutkan, pengacara kondang ini menyebut sosok yang jadi tersangka dari perwira tinggi Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa 9 Agustus 2022. “Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, matanya bengkak,” kata Hotman Paris.

Ia lantas membahas persoalan tewasnya Brigadir J, dan ungkapkan analisa soal tersangka.

Baca Juga :  Cara Mendaftar KIP Kuliah Agar Biaya Kuliah Dan Biaya Hidup Selama Kuliah Di Subsidi Pemerintah

“Renungkanlah apa kata abangmu ini,” pesan Hotman Paris ke Bharada E.

Dia berharap Bharada E segera membuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J.

“Saya yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tentang tersangka lainnya dari perwira tinggi polisi. Mungkin Irjen atau Brigjen, dan saya melihat bukan satu atau dua, bisa tiga orang, ini analisa saya,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, masih ada kesempatan bagi Bharada E untuk segera konsultasi ke kuasa hukum agar mempertimbangkan sarannya.

Baca juga: Keracunan Obat, Pengacara Kondang Hotman Paris Dilarikan Ke UGD

https://www.instagram.com/reel/ChBIkhLgapX/?utm_source=ig_web_copy_link

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga :  Ini Dia! Penjelasan Binamarga Kab Pati, Mengenai Fasilitas Jalan Antara Desa Payang dan Desa Tambaharjo

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Berita Terbaru