Apakah Setiap Jenasah Di Rumah Sakit Harus Di Nyatakan Meninggal Akibat Terpapar Covid – 19 ?

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Pada tanggal 16 November 2020, ada salah satu pasien datang ke salah satu rumah sakit besar di Jakarta Pusat dengan gejala yang sebenarnya adalah gejala Maag akut, karena memang pasien tersebut telah lama mengalami sakit maag sebelum merebak wabah covid-19.

Ada sedikit keanehan disini, pihak keluarga di suruh menandatangani berkas oleh pihak rumah sakit yang intinya membingungkan pihak pasien.

” Iya, kami disuruh menandatangani pernyataan jika pasien meninggal, maka mereka ( pihak Rumah Sakit ) akan menangani jenazah layaknya pasien terpapar covid-19,” Ujar Uwes selaku anak pasien itu ketika di tanya awak media, Senin 16/11/20.

Ketika kira kira menjelang pukul 19.00 wib, pasien mengalami sesak nafas dan dirawat lebih intensif oleh pihak rumah sakit, namun taqdir berkata lain, pasien tersebut menghembuskan nafas terakhir pukul 20.20 wib.

Baca Juga :  Tutup Festival Musik Jalanan, Kapolri Komitmen Bangun Ruang Demokrasi yang Positif untuk Jaga Persatuan
Bukti Uji Laboratorium seperti inilah baru muncul vonis oleh pihak Rumah Sakit. (@red ).

Setelah dinyatakan meninggal dunia, langsung saja pihak rumah sakit akan memproses jenazah layaknya seperti korban terpapar virus Korona, sehingga membuat bingung dan takut pihak keluarga juga terpapar, jelas traumatik juga bagi lingkungan di tempat tinggal pasien.

” Mohon di pastikan dulu dengan hasil test uji laboratorium dong, baru bisa di vonis terpapar,” Ujar Topan Kakak kandung si pasien, ” Kalau jelas dan pasti, kita kan bisa antisipasi tindakan ke pihak keluarga pasien,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Gebyar Vaksin Covid-19 Presisi di Jatinangor Town Square

Atas desakan tersebut, akhirnya pihak rumah sakit melakukan Uji Laboratorium terhadap jenazah pasien.

Ternyata benar, setelah melakukan Uji Lab selama kurang lebih 15 jam, pasien dinyatakan negatif terpapar virus Korona.

Bagaimana hal itu terjadi? Bagaimana jika keluarga pasien tidak bersikeras meminta hasil Uji laboratorium? Untuk itu, kinerja pihak rumah sakit seharusnya bisa profesional dengan statement nya, Uji dulu dengan kelengkapan medis yang mumpuni, baru di vonis.

Sampai berita ini di turunkan, pihak rumah sakit itu khususnya bagian humas masih belum bisa di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi kebenaran berita dari pihak keluarga.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB