Apdesi Kabupaten Sukabumi Meminta Maaf Kepada Media

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM , Sukabumi.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalui medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).


Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :

“Terkait adanya video pernyataan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronologis sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara dugaan tidak pidana penggelapan.” Ujar Perwakilan APDESI Kab. Sukabumi.

Baca Juga :  Sungguh Mulia, Bripka Irvan Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Video yang sempat viral di media sosial yang bunyinya siap melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala Desa .

Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14 tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana korupsi.

Baca Juga :  Miris, Para Pekerja PHK Di Lakarsantri Survive Dengan Jual Barang Kesayangannya Dampak Covid-19

Demikian klarikasi ini kami sampaikan.” Tutupnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua LSM Gerak Indonesia, Kurais, mengatakan permohonan maaf itu menjadi kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat, tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum setelah di laporkan oleh LSM dan Media.

“Silahkan saja, memang itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka, tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan membuat blunder dari pernyataan mereka,” Kata Kurais dengan tegas.

# Dari berbagai Narasumber.

( zonapers/ZP2 ).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB