Apdesi Kabupaten Sukabumi Meminta Maaf Kepada Media

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM , Sukabumi.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalui medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).


Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :

“Terkait adanya video pernyataan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronologis sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara dugaan tidak pidana penggelapan.” Ujar Perwakilan APDESI Kab. Sukabumi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih
Video yang sempat viral di media sosial yang bunyinya siap melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala Desa .

Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14 tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana korupsi.

Baca Juga :  Minggu ke 3 Turnamen Futsal FAOMAKHODA CUP WRB Arena Tangerang Inilah 16 Tim Yang Lolos

Demikian klarikasi ini kami sampaikan.” Tutupnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua LSM Gerak Indonesia, Kurais, mengatakan permohonan maaf itu menjadi kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat, tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum setelah di laporkan oleh LSM dan Media.

“Silahkan saja, memang itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka, tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan membuat blunder dari pernyataan mereka,” Kata Kurais dengan tegas.

# Dari berbagai Narasumber.

( zonapers/ZP2 ).

Berita Terkait

Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Berita Terbaru