Apdesi Kabupaten Sukabumi Meminta Maaf Kepada Media

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM , Sukabumi.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalui medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).


Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :

“Terkait adanya video pernyataan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronologis sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara dugaan tidak pidana penggelapan.” Ujar Perwakilan APDESI Kab. Sukabumi.

Baca Juga :  Presiden Dan Wakil Presiden Hadir Dalam Acara HUT Partai Hanura ke 16
Video yang sempat viral di media sosial yang bunyinya siap melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala Desa .

Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14 tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana korupsi.

Baca Juga :  Mayjend TNI Karev Marpaung Terima Penghargaan Dari 5 Media Atas Apresiasi Terhadap Media 

Demikian klarikasi ini kami sampaikan.” Tutupnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua LSM Gerak Indonesia, Kurais, mengatakan permohonan maaf itu menjadi kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat, tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum setelah di laporkan oleh LSM dan Media.

“Silahkan saja, memang itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka, tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan membuat blunder dari pernyataan mereka,” Kata Kurais dengan tegas.

# Dari berbagai Narasumber.

( zonapers/ZP2 ).

Berita Terkait

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah
DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Puncak Jaya
Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?
Dua Srikandi Pendaki Puncak Jayawijaya Papua, Gugur Saat Jalur Turun Dari Puncak Cartenz

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:32 WIB

Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21 WIB

Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:16 WIB

DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya

Berita Terbaru