Apdesi Kabupaten Sukabumi Meminta Maaf Kepada Media

- Jurnalis

Kamis, 26 November 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM , Sukabumi.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalui medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).


Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :

“Terkait adanya video pernyataan kepala desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronologis sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara dugaan tidak pidana penggelapan.” Ujar Perwakilan APDESI Kab. Sukabumi.

Baca Juga :  Bakti Sosial Peduli Insan Pers Mitrapol Berbagi,Hadirkan Pesulap Pak Tarno
Video yang sempat viral di media sosial yang bunyinya siap melawan LSM dan Media yang mengobok-obok Kepala Desa .

Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14 tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana korupsi.

Baca Juga :  Pimred Zonapers.Com Mengecam Tindakan Oknum Wartawan,Yang Merantai Gerbang PWI Pusat Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas

Demikian klarikasi ini kami sampaikan.” Tutupnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua LSM Gerak Indonesia, Kurais, mengatakan permohonan maaf itu menjadi kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat, tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum setelah di laporkan oleh LSM dan Media.

“Silahkan saja, memang itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka, tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan membuat blunder dari pernyataan mereka,” Kata Kurais dengan tegas.

# Dari berbagai Narasumber.

( zonapers/ZP2 ).

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi
Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Jalan Tol Akses Tanjung Priok
HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa
Yonmarhanlan III Asah Kemampuan Tempur dengan Latihan Beladiri Taktis di Mako
Ronny F Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ungkap Fakta Perlintasan
Ronny F. Sompie Diperiksa KPK: Menguak Dugaan Perbedaan Keterangan dalam Kasus Hasto
Babinsa Koramil Jila Dampingi Pemusnahan Obat Kadaluwarsa di Puskesmas Jila

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Senin, 6 Januari 2025 - 13:15 WIB

Hasto Mangkir Dari Pemanggilan KPK Hari Ini,Ada Apa Lagi Ya?

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:40 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Jalan Tol Akses Tanjung Priok

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:08 WIB

HPN 2025 di Banjarmasin: Persiapan Teknis Dimulai Pekan Depan, Dukungan Gubernur Kalsel Luar Biasa

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:53 WIB

Yonmarhanlan III Asah Kemampuan Tempur dengan Latihan Beladiri Taktis di Mako

Berita Terbaru