zonapers.com, Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Untuk mendukung kebijakan itu, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor untuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, dan Barang ketiganya juga tetap bisa digunakan.
Dari pantauan zonapers.id, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride–hailing tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car. Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Berdasarkan keterangan salah satu driver dan juga Ketua Umum Komunitas Laskar Barat Riders Online, yang biasa dipanggil Abang Njoy mengatakan, “Kami sangat mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk melindungi segenap Rakyat Indonesia dari bahaya penularan virus Pandemi Covid-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa.
Lanjutnya, Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini untuk menekan pihak aplikator agar layanan aplikasi penumpang di block, supaya berimbang guna upaya pemberlakuan PSBB, dan kami berharap pihak aplikator dapat mendengar suara kami untuk memberikan bantuan kepada para driver yang besarannya dapat kami gunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar kami selama masa pandemi ini. Semoga permasalahan ini cepat berakhir, Aamiin aamiin Yaa Robbalallamiin,” Ucapnya.
ZP2