Bandung, zonapers.com.
Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang disulap jadi daging sapi.
Dalam penangkapannya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, ada empat pelaku yang berhasil diciduk yakni berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
Hendra menuturkan, para penjual daging tersebut ada yang mengecerkan ke sejumlah pasar. Salah satunya di Pasar Majalaya. Selain itu, ada juga penjual yang datang langsung ke kontrakan para tersangka.
“Secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses penggunaan dengan bahan pengawet boraks, daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin 11/5/20.
Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Aksi tersebut, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Sebab daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 91A jo Pasal 58 Ayat 6 Uu No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
# Dari berbagai narasumber.
( ZP2 ).