Bapenda Kab.Sumedang Bebaskan Sangsi Denda Piutang PBB

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com. Sumedang. –

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) jika membayar tunggakan pada 4 Oktober sampai 30 November 2023. Pembebasan sanksi denda untuk piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah.

“Bapenda mempunyai program layanan kebijakan pembebasan sanksi denda piutang PBB dari tahun 2023 ke bawah. Waktu layanan bebas sanksi denda dari 4 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2023. Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” Kata Kepala Bapenda, Rohana, Senin, 9/10/23.

Baca Juga :  Bupati Masinton Pasaribu, Lantik 8 Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Tapteng

Menurutnya, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman dalam Peningkatan Kinerja Kapasitas Aparatur Bapenda Kabupaten Sumedang untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda,” Ujarnya.

Disebutkan, Bapenda telah melakukan langkah-langkah dengan beberapa kegiatan yang mendukung terkait dengan peningkatan pendapatan baik dari pajak daerah maupun retribusi. Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda sudah berkoordinasi terkait dengan adanya Kawasan Sumedang Industrialpolis di Buahdua, Ujungjaya dan Tomo

Baca Juga :  Unjuk Rasa Mahasiswa Uncen Ricuh, Di Duga Ada Penunggang Kepentingan

“Bapenda sudah menerbitkan SPPT di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali Kecamatan Buahdua dengan potensi hampir Rp 600 Juta lebih. BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang Industrialpolis,” Jelasnya.

Dari sisi pengawasan, Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas seluruh pegawai Bapenda. “Jadi satu pegawai mengawasi, memonitor beberapa desa, kami terjunkan ke lapangan untuk meningkatkan pendapatan khusus dari PBB,” Imbuhnya.

Pewarta : UJS.

Berita Terkait

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:00 WIB

Pasca Bencana Kantor Pos Sibolga Berkerjasama Dengan Korem 023/KS Salurkan BLTS Kesra Kepada Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Berita Terbaru