zonapers.com, Pasuruan.
Operasi besar-besaran dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum untuk menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sebuah pabrik rokok ilegal di Purwosari, Pasuruan, digerebek setelah petugas menyita 800 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah mobil boks di Malang.
Aksi ini berawal saat tim gabungan menghentikan mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Kamis (27/2). Dari dalamnya, petugas menemukan 50 karton berisi rokok ilegal merek OK BOLD. Sopir yang diamankan mengaku barang tersebut berasal dari pabrik CV ZAJ di Pasuruan.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung menggerebek pabrik tersebut pada Jumat (28/2). Hasilnya mengejutkan! Di lokasi, mereka menemukan ribuan batang rokok ilegal, puluhan koli etiket berbagai merek, serta mesin-mesin canggih seperti MK-8 dan Hinge Lid Packer (HLP) yang digunakan untuk produksi dan pengemasan. Bahkan, sebuah mobil boks yang diduga untuk distribusi juga ditemukan di area pabrik.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri yang patuh aturan,” tegas Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (3/3).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai optimistis dengan sinergi aparat dan dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan demi persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menjadi bukti bahwa industri rokok ilegal masih marak di Indonesia. Apakah akan ada pengungkapan lebih besar lagi? Kita tunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum!