BP2MI: Batalkan visa CPMI gunakan dokumen dengan cap palsu

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan meminta kepada perwakilan Taiwan untuk menolak dan membatalkan visa dengan dokumen yang terbukti menggunakan cap palsu untuk penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Jadi jika ada visa-visa yang sudah terlanjur (dikeluarkan) tapi proses awal pengajuannya bodong dengan cara pemalsuan tadi maka kita minta semua dibatalkan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19/5/22

Dia juga meminta agar pihak Taiwan untuk menolak visa yang masih tahap pengajuan dan terbukti menggunakan cap atau tanda tangan UPT BP2MI yang dipalsukan.

Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisir untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

Dari pemeriksaan oleh BP2MI ditemukan beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang di Banten, UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI di Bandung, Jawa Barat.

Ditemukan juga pemalsuan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI untuk Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) di beberapa dokumen yang diajukan.

Benny mengatakan pemalsuan cap dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses perbaikan dokumen PMI selain juga untuk mendapatkan keuntungan dari penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Sebelumnya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jenis jabatan yang dikategorikan rentan termasuk pengurus rumah tangga dan petugas perkebunan.

Pihak yang memalsukan cap dan tanda tangan itu diduga mendapatkan keuntungan material dari dokumen terkait pembiayaan tersebut, dengan seharusnya PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berangkat ke negara penempatan.

Pihaknya juga akan mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan penempatan PMI yang terbukti melakukan pemalsuan tersebut, demikian  Benny Rhamdani .( Hans)

Baca Juga :  Lanal Simeulue Gelar Serbuan Maritim Di 4 Titik Kabupaten Pesisir Aceh

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Jalan Tarutung–Sibolga Yang Sempat Terputus Akibat Bencana Alam.
FWK : Pejabat Jangan Anti Kritik, PERS Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik
Terlewatkan.. Kondisi SMK Negeri I Badiri, Tertimbun Lumpur Dan Kayu, Akibat Banjir Bandang.

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:04 WIB

FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB