BP2MI: Batalkan visa CPMI gunakan dokumen dengan cap palsu

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan meminta kepada perwakilan Taiwan untuk menolak dan membatalkan visa dengan dokumen yang terbukti menggunakan cap palsu untuk penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Jadi jika ada visa-visa yang sudah terlanjur (dikeluarkan) tapi proses awal pengajuannya bodong dengan cara pemalsuan tadi maka kita minta semua dibatalkan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19/5/22

Dia juga meminta agar pihak Taiwan untuk menolak visa yang masih tahap pengajuan dan terbukti menggunakan cap atau tanda tangan UPT BP2MI yang dipalsukan.

Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisir untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

Dari pemeriksaan oleh BP2MI ditemukan beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang di Banten, UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI di Bandung, Jawa Barat.

Ditemukan juga pemalsuan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI untuk Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) di beberapa dokumen yang diajukan.

Benny mengatakan pemalsuan cap dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses perbaikan dokumen PMI selain juga untuk mendapatkan keuntungan dari penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Sebelumnya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jenis jabatan yang dikategorikan rentan termasuk pengurus rumah tangga dan petugas perkebunan.

Pihak yang memalsukan cap dan tanda tangan itu diduga mendapatkan keuntungan material dari dokumen terkait pembiayaan tersebut, dengan seharusnya PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berangkat ke negara penempatan.

Pihaknya juga akan mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan penempatan PMI yang terbukti melakukan pemalsuan tersebut, demikian  Benny Rhamdani .( Hans)

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal Akabri 96, Kapolri: Terus Bekerja Keras Tanggulangi Covid-19

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB