BP2MI: Batalkan visa CPMI gunakan dokumen dengan cap palsu

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan meminta kepada perwakilan Taiwan untuk menolak dan membatalkan visa dengan dokumen yang terbukti menggunakan cap palsu untuk penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Jadi jika ada visa-visa yang sudah terlanjur (dikeluarkan) tapi proses awal pengajuannya bodong dengan cara pemalsuan tadi maka kita minta semua dibatalkan,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19/5/22

Dia juga meminta agar pihak Taiwan untuk menolak visa yang masih tahap pengajuan dan terbukti menggunakan cap atau tanda tangan UPT BP2MI yang dipalsukan.

Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisir untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

Dari pemeriksaan oleh BP2MI ditemukan beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang di Banten, UPT BP2MI Jakarta dan UPT BP2MI di Bandung, Jawa Barat.

Ditemukan juga pemalsuan beberapa tanda tangan petugas verifikator BP2MI untuk Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) di beberapa dokumen yang diajukan.

Benny mengatakan pemalsuan cap dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses perbaikan dokumen PMI selain juga untuk mendapatkan keuntungan dari penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Sebelumnya, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI membebaskan biaya penempatan bagi sepuluh jenis jabatan yang dikategorikan rentan termasuk pengurus rumah tangga dan petugas perkebunan.

Pihak yang memalsukan cap dan tanda tangan itu diduga mendapatkan keuntungan material dari dokumen terkait pembiayaan tersebut, dengan seharusnya PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berangkat ke negara penempatan.

Pihaknya juga akan mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan penempatan PMI yang terbukti melakukan pemalsuan tersebut, demikian  Benny Rhamdani .( Hans)

Baca Juga :  DLH Kabupaten Pati Respon Masalah Limbah Pabrik Gula Trangkil, Akibatkan Bau Tak Sedap

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:53 WIB

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB