Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar Menerima Putusan Pengadilan Militer Dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Persidangan Brigjen TNI (P) Junior Tumilaar kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi,Cakung Jakarta Timur , Senin 19/9/22.

Menurut Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting menjelaskan, walaupun Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar bukan lagi perwira tinggi aktif TNI, ia tetap harus diadili di peradilan militer. Hal ini karena peristiwa hukumnya terjadi saat Junior Tumilaar masih sebagai perwira tinggi aktif TNI.


Putusan Pengadilan Militer yang di Pimpin oleh Hakim ketua Brigjen.Chk.Dr. Esron Sinambela, Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih, SH, MH dan Brigjen. Chk.Adeng SH, S Ag bahwa, ” Brigjen.TNI (P). Junior Tumilaar di putuskan hukuman dengan pasal 103 yaitu melawan perintah kedinasan, untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang jabatan tidak terbukti dalam persidangan ” Ucap Hakim Ketua.

Namun dalam hal ini, Oditur Militer memberikan tanggapan untuk pikir pikir tentang hasil putusan tersebut hingga 7 hari kedepan batas waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua.

Baca Juga :  PPS Padjadjaran Desa Sukasukur, Gelar latihan

Selamat Ginting mengungkapkan bahwa militer memang memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum tersendiri. Salah satunya adalah hukum pidana militer.

Di samping memiliki aturan hukum tersendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer.

“Jadi tidak usah heran jika perwira tinggi purnawirawan TNI diadili di Peradilan Militer walaupun statusnya sudah menjadi warga sipil,” Kata Selamat Ginting.

Dikemukakan, memang warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Namun, Peradilan Militer memiliki kewenangan dalam mengadili purnawirawan TNI dalam kasus khusus terkait kasusnya.

“Inilah yang disebut pendekatan kasus berdasarkan asas lex temporis delicti. Maka Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI,” Ungkap wartawan senior bidang politik pertahanan keamanan negara.

Kasus yang menjerat Brigjen (Purn) Junior Tumilaar, lanjut Ginting, bukanlah kasus korupsi. Jika kasus korupsi, tentunya juga bukan kewenangan Peradilan Militer, melainkan mutlak kewewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Sumedang Laksanakan Pengamanan Kunjungan Menteri PUPR Ke Proyek Tol Cisumdawu

Menurut Ginting, kasus Junior Tumilaar lebih kepada masalah disiplin militer.

“Junior Tumilaar ini terlalu bersemangat membela rakyat. Niatnya bagus, tapi caranya dianggap tidak tepat menurut aturan disiplin militer. Dia sudah dihukum dan sudah menjalaninya secara kesatria,” Katanya kembali.

” Dengan telah diputuskannya kasus Junior Tumilaar melalui Peradilan Militer, maka beliau sudah bebas,” Lanjut Ginting,

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Junior Tumilaar agar bisa lebih berhati-hati lagi serta harus tetap dekat dengan rakyat dan membela kepentingan rakyat yang sedang kesulitan,” pungkas Ginting yang antara lain pernah menjadi wartawan di Media ternama.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih SH,.MH agar Brigjen (Purn) Junior Tumilaar terus melanjutkan tugas yang mulia dalam membela rakyat kecil yang tertindas.

Berita Terkait

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Polri di Bawah Presiden: Menjaga Desain Negara, Bukan Memperluas Kekuasaan
Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi
Satgas Gulbencal Korem 023/KS Respon Cepat Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana.
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:46 WIB

BRI Pasar Minggu Ingatkan Orang Tua: Aktivasi Rekening PIP Adalah Penentu Cairnya Bantuan Pendidikan Siswa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WIB

Tanpa Senjata, Tanpa Darah: Rp9,1 Triliun Uang Rakyat Dirampok Scam- Negara Harus Hadir dan Ikut Mencari Solusi

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB

Berita

Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:23 WIB