Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar Menerima Putusan Pengadilan Militer Dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Persidangan Brigjen TNI (P) Junior Tumilaar kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi,Cakung Jakarta Timur , Senin 19/9/22.

Menurut Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting menjelaskan, walaupun Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar bukan lagi perwira tinggi aktif TNI, ia tetap harus diadili di peradilan militer. Hal ini karena peristiwa hukumnya terjadi saat Junior Tumilaar masih sebagai perwira tinggi aktif TNI.


Putusan Pengadilan Militer yang di Pimpin oleh Hakim ketua Brigjen.Chk.Dr. Esron Sinambela, Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih, SH, MH dan Brigjen. Chk.Adeng SH, S Ag bahwa, ” Brigjen.TNI (P). Junior Tumilaar di putuskan hukuman dengan pasal 103 yaitu melawan perintah kedinasan, untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang jabatan tidak terbukti dalam persidangan ” Ucap Hakim Ketua.

Namun dalam hal ini, Oditur Militer memberikan tanggapan untuk pikir pikir tentang hasil putusan tersebut hingga 7 hari kedepan batas waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua.

Baca Juga :  Penuh Haru Dan Bahagia, Unpas Bandung Rayakan Dies Natalis 2025 Sekaligus Wisuda 500 Lulusan

Selamat Ginting mengungkapkan bahwa militer memang memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum tersendiri. Salah satunya adalah hukum pidana militer.

Di samping memiliki aturan hukum tersendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer.

“Jadi tidak usah heran jika perwira tinggi purnawirawan TNI diadili di Peradilan Militer walaupun statusnya sudah menjadi warga sipil,” Kata Selamat Ginting.

Dikemukakan, memang warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Namun, Peradilan Militer memiliki kewenangan dalam mengadili purnawirawan TNI dalam kasus khusus terkait kasusnya.

“Inilah yang disebut pendekatan kasus berdasarkan asas lex temporis delicti. Maka Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI,” Ungkap wartawan senior bidang politik pertahanan keamanan negara.

Kasus yang menjerat Brigjen (Purn) Junior Tumilaar, lanjut Ginting, bukanlah kasus korupsi. Jika kasus korupsi, tentunya juga bukan kewenangan Peradilan Militer, melainkan mutlak kewewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terduga Pencabulan Anak Ditunda, Keluarga dan PH Kecewa

Menurut Ginting, kasus Junior Tumilaar lebih kepada masalah disiplin militer.

“Junior Tumilaar ini terlalu bersemangat membela rakyat. Niatnya bagus, tapi caranya dianggap tidak tepat menurut aturan disiplin militer. Dia sudah dihukum dan sudah menjalaninya secara kesatria,” Katanya kembali.

” Dengan telah diputuskannya kasus Junior Tumilaar melalui Peradilan Militer, maka beliau sudah bebas,” Lanjut Ginting,

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Junior Tumilaar agar bisa lebih berhati-hati lagi serta harus tetap dekat dengan rakyat dan membela kepentingan rakyat yang sedang kesulitan,” pungkas Ginting yang antara lain pernah menjadi wartawan di Media ternama.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih SH,.MH agar Brigjen (Purn) Junior Tumilaar terus melanjutkan tugas yang mulia dalam membela rakyat kecil yang tertindas.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB