Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar Menerima Putusan Pengadilan Militer Dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Persidangan Brigjen TNI (P) Junior Tumilaar kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi,Cakung Jakarta Timur , Senin 19/9/22.

Menurut Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting menjelaskan, walaupun Brigjen TNI (Purn) Junior Tumilaar bukan lagi perwira tinggi aktif TNI, ia tetap harus diadili di peradilan militer. Hal ini karena peristiwa hukumnya terjadi saat Junior Tumilaar masih sebagai perwira tinggi aktif TNI.


Putusan Pengadilan Militer yang di Pimpin oleh Hakim ketua Brigjen.Chk.Dr. Esron Sinambela, Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih, SH, MH dan Brigjen. Chk.Adeng SH, S Ag bahwa, ” Brigjen.TNI (P). Junior Tumilaar di putuskan hukuman dengan pasal 103 yaitu melawan perintah kedinasan, untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang jabatan tidak terbukti dalam persidangan ” Ucap Hakim Ketua.

Namun dalam hal ini, Oditur Militer memberikan tanggapan untuk pikir pikir tentang hasil putusan tersebut hingga 7 hari kedepan batas waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua.

Baca Juga :  Warga Citra Suwarana Permai 2 Kompak, Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Dan Perbaiki Jalan Rusak

Selamat Ginting mengungkapkan bahwa militer memang memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum tersendiri. Salah satunya adalah hukum pidana militer.

Di samping memiliki aturan hukum tersendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer.

“Jadi tidak usah heran jika perwira tinggi purnawirawan TNI diadili di Peradilan Militer walaupun statusnya sudah menjadi warga sipil,” Kata Selamat Ginting.

Dikemukakan, memang warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Namun, Peradilan Militer memiliki kewenangan dalam mengadili purnawirawan TNI dalam kasus khusus terkait kasusnya.

“Inilah yang disebut pendekatan kasus berdasarkan asas lex temporis delicti. Maka Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI,” Ungkap wartawan senior bidang politik pertahanan keamanan negara.

Kasus yang menjerat Brigjen (Purn) Junior Tumilaar, lanjut Ginting, bukanlah kasus korupsi. Jika kasus korupsi, tentunya juga bukan kewenangan Peradilan Militer, melainkan mutlak kewewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Peringati Isra’ Mi’raj dengan Santunan Yatim, Kapolres: "Sholat adalah Tiang Agama"

Menurut Ginting, kasus Junior Tumilaar lebih kepada masalah disiplin militer.

“Junior Tumilaar ini terlalu bersemangat membela rakyat. Niatnya bagus, tapi caranya dianggap tidak tepat menurut aturan disiplin militer. Dia sudah dihukum dan sudah menjalaninya secara kesatria,” Katanya kembali.

” Dengan telah diputuskannya kasus Junior Tumilaar melalui Peradilan Militer, maka beliau sudah bebas,” Lanjut Ginting,

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Junior Tumilaar agar bisa lebih berhati-hati lagi serta harus tetap dekat dengan rakyat dan membela kepentingan rakyat yang sedang kesulitan,” pungkas Ginting yang antara lain pernah menjadi wartawan di Media ternama.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim anggota Marsekal Pertama Siti Mulyaningsih SH,.MH agar Brigjen (Purn) Junior Tumilaar terus melanjutkan tugas yang mulia dalam membela rakyat kecil yang tertindas.

Berita Terkait

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.
Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.
UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan
Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo
Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
Satgas Bencana Korem 023/KS Berhasil Tembus Desa Terisolir Bonan Dolok Pasca Bencana Salurkan Bantuan.
Danrem 023/KS dan Sekda Tapsel Gelar Rapat Penanganan Sungai Garoga dan Relokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:49 WIB

Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:43 WIB

UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Berita Terbaru