Zonapers.com, PATI — Rapat tentang fasilitas permasalahan Desa Payang dengan Desa Tambaharjo kecamatan Pati Kota, kabupaten Pati, acara diselenggarakan diruang Rapat rayung Wulan Pendopo Kabupaten. Minggu (19/06/22).
Turut hadir, asisten ekonomi dan Pembangunan Sekda Pati, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Analisis Hukum Ahli Muda Sekda Pati, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dispermades, Camat Pati Kota, Kepala Desa Payang, BPD dan staff, Kepala Desa Tambaharjo, Aekdes Tambaharjo beserta tokoh masyarakat dan warga.
Camat Pati Kota mengatakan, pokok permasalahan tentang kedua belah Pihak Desa Payang dan Desa Tambaharjo, dari penebangan Pohon Randu yang dijual seharga 35 juta, dan Pihak Desa Tambaharjo minta jatah untuk diberikan Rukun Tetangga (RT) Tambaharjo yang dekat dengan area pohon Randu tersebut, namun pihak Desa Payang memberikan Satu juta rupiah, akan tetapi ditolak oleh Pihak Desa Tambaharjo. Kata Camat Pati Kota, dalam keterangnnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tentang jalan masuk yang sudah turun temurun di jaga , diperbaiki oleh pihak Desa Payang, Terangnya.
Sugiyanto SH, selaku tokoh masyarakat Desa Payang, menyikapi hal yang sudah terjadi Rapat di Pendopo Kabupaten Pati, tentang permasalahan Jalan masuk Desa Payang.
Ia juga menjelaskan, tentang sejarah berdiri Desa Payang bersamaan dengan berdirinya Kabupaten Pati, bahkan lebih sebelum Indonesia merdeka, katanya saat diwawancarai wartawan zonapers.com. Minggu (19/06/22).
Lebih lanjut ia mengatakan, “Pendiri Desa Payang adalah Eyang Dipokerti (Mbah Dipokerti), dan begitu pula jalan desa payang lainnya. Dengan demikian jalan Desa Payang dibuat oleh nenek moyang, tak terkecuali jalan utama 12 meter membentang membelah sawah diantara Desa Tambaharjo hingga ke jalan raya Pati – Tayu”. Katanya.
Ia juga menceritakan, setelah Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, keberadaan Desa diakui Oleh pemerintah daerah juga pemerintah pusat. Maka seluruh warga Desa Payang, perangkat (sarekat) bersama- sama, (bergotong royong) memperbaiki tempat ibadah semua fasilas umum yang ada di Desa Payang.
“Pengerasan jalan dengan batu krikil telah berlarut – larut dilakukan waktu itu, jika pada musim hujan pengguna jalan becek dan hancur akibat kapasitas muatan dan jalan tidak sepadan. Sehingga jalan dilalui rusak kembali, yang penting bisa dilewati oleh transportasi (gerobak sapi, Dokar, sepeda, sepeda motor juga ataupun truk)
untuk mengangkut hasil panen kepasar dan juga dikirim kedaerah lain”. Paparnya.
Tambahnya, sampai sekarang perawatan jalan masuk Desa Payang dan pembenahan jalan tetap dilakukan oleh Desa Payang, memang itu aset Desa Payang, aset pemerintah Kabupaten Pati, juga aset negara.
Sugiyanto SH, menjelaskan tentang pohon randu yang dipermasalahkan pihak Desa Tambaharjo, dan mengatakan pada akhir 1967 ketika tahanan politik G 30 S PKI (TAPOL) dikeluarkan dari tahanan. Pemerintah Desa Payang mempunyai kebijakan tentang tahanan politik (TAPOL). Jelasnya.
“Tahanan politik (TAPOL) diwajibkan untuk menanam pohon randu disepanjang jalan masuk Desa Payang. Seiring berjalannya waktu pohon randu tersebut bertumbuh besar hingga sampai tahun 2022 lalu di tebang karena membahayakan pengguna jalan”. Ungkap Sugiyanto SH.
Sugiyanto SH, menyesalkan dari hasil Rapat tanggal Selasa 7 juni 2022 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten dari berbagai instansi menfasilitasi tentang permasalahan jalan Desa Payang yang di klaim oleh Desa Tambaharjo. Katanya.
“Pemerintah Desa Payang mempertahankan aset jalan masuk Desa, karena itu Aset Negara biar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti mendirikan bangunan di bahu jalan, membuang sampah sembarangan, menanam pohon yang tidak semestinya”. Terangnya.
“Bangunan dibahu jalan masuk Desa Payang saat ini, penghuni bangunan tersebut dibekali surat dari pemerintah Desa Tambaharjo “sewa”. Ungkapnya.
( Endro .L )