Dewan Pers Minta Kemenkumham Draf Akhir RKUHP Segera Dipublikasikan

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Dewan Pers dan konstituen mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertemuan dilakukan di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam dialog itu wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengapresiasi pertemuan yang terbilang cukup cepat dipersiapkan oleh Kemenkumham tersebut. Mewakili ketua dan jajaran Dewan Pers, Agung meminta adanya transparansi draf RKUHP. “Setelah RKUHP diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Juli 2022, sampai sekarang belum ada naskah resmi yang dipublikasikan,” ujar Agung. Selama ini, menurut Agung, draf naskah RKUHP final sangat sulit diakses Dewan Pers dan publik. “Hal inilah yang menjadi masalah. Karenanya pertemuan dengan tim Kemenkumham menjadi sangat penting dan mendesak dilakukan hari ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan bahwa masyarakat bisa belajar dari pembuatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketika masyarakat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU TPKS, tuturnya, ternyata itu bukan naskah akhir yang diserahkan pemerintah ke dewan.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

“Dari hasil penulusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan, bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi,” urai Ninik. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Sasmito, yang ikut dalam pertemuan juga menyampaikan sejumlah masukan yang pada intinya mendorong pemerintah lebih terbuka terkait draf RKUHP.

Baca Juga :  Kebebasan Pers, Media Adalah Kontrol Sosial Dan Pilar Keempat Demokrasi

Langkah yang ditempuh Dewan Pers dan konstituen ini, ujar Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers dan juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers yang juga turut hadir, merupakan upaya meminta adanya transparansi dan karenanya perlu dikawal bersama-sama.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Menanggapi usulan Dewan Pers dan konstituen itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, berjanji akan segera mempublikasikan draf naskah akhir RKUHP. Ia menyatakan, malam ini juga draf tersebut akan diunggah di laman resmi Kemenkumham.

Selain wamenkumham dan Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dahana, juga ikut hadir tim ahli RKUHP, yakni Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo (UI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji (UI), dan Albert Aries (akademisi). Sedangkan tim ahli yang hadir melalui aplikasi zoom adalah Prof Pujiyono (Undip), Prof Marcus Priyo Gunarto (UGM), Prof Topo Santoso (UI), Prof Arie Amrullah (Unej), Dr Yenti Garnasih (ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia/Mahupiki), Dr Surastini Fitriasih (akademisi), serta I Gede Widhiana Suarda, PhD (akademisi).

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Dari Dewan Pers hadir M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Yadi Hendriana (anggota dan ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers), Totok Suryanto (anggota dan ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers). Adapun dari konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Sasmito (ketua umum Aliansi Jurnalis Independen/AJI) serta Herik Kurniawan (ketua umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI).

Baca Juga :  SMSI Dapat Kesempatan Dewan Pers, Daftarkan Anggotanya Agar Diverifikasi

Baca juga : Tanggapan Kemenkumham, Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers;

1.Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

*

Berita Terkait

Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah
Polda Jabar Siapkan Orkestrasi Kelancaran Mudik Natal dan Tahun Baru
LBH GPBI Serahkan Surat Penting Terkait Dugaan Sengketa Tanah Kampung Ceger, Kepala Desa Segara Jaya Absen Karena Sakit
Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN
LBH GPBI Perangi Mafia Tanah, Binson Purba Blusukan di Kampung Ceger
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Ratusan Pekerja Harian Lepas di Bekasi Gelar Aksi Tuntut Gaji Tertunda, DPRD Pastikan Pembayaran Bulan Ini
Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:39 WIB

Polda Jabar Siapkan Orkestrasi Kelancaran Mudik Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:52 WIB

LBH GPBI Serahkan Surat Penting Terkait Dugaan Sengketa Tanah Kampung Ceger, Kepala Desa Segara Jaya Absen Karena Sakit

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:26 WIB

Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:52 WIB

LBH GPBI Perangi Mafia Tanah, Binson Purba Blusukan di Kampung Ceger

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:54 WIB

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Berita Terbaru