Di Duga KKN, Kadis SDA DKI Jakarta Di Laporkan Ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Thomson Gultom melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin 29/6/20.

Kadis SDA dilaporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada realisasi proyek Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur Tahun Anggaran 2019 dengan kontrak Rp.45,8 miliar.

Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom melaporkan Kadis SDA, KPA/PPK dan PT. Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia (sebagai pelaksana) serta PT Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas) Ke KPK terkait proyek waduk Sunter Selatan, karena pekerjaan yang dikerjakan dengan dua kali perpanjang Kontrak hingga 14 Maret 2020.

“Kita menduga dalam pekerjaan proyek itu telah terjadi KKN dalam perpanjangan kontrak. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan (adendum perpanjangan kontrak) kepada pemborong melampaui tahun anggaran padahal bobot pekerjaan baru mencapai 25 persen per 15 Desember 2019 Sesuai Kontrak,” ujar Thompson.

Baca Juga :  DR.Ronny F Sompie, SH, MH Resmi Dilantik Menjadi Advokat KAI

Thomson juga mengatakan, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga dalam pekerjaannya pagar pengaman proyek tidak dipasang.

“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung para pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” tegas thomson.

Pembangunan Waduk Sunter yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang nilai kontraknya mencapai Rp.45,8 miliar, itu diguga dikerjakan tidak sesuai bestek, dimana perjanjian kontrak 131 hari namun pekerjaan dikerjakan sampai 5 Maret 2020. Namun hasil pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Dalam perpanjangan Kontraknya, PPK diduga melanggar Perpres 16 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut mengatakan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada pemborong apabila pemborong dapat menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas pada kontrak yan sebelumnya,” ujar thomson.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Arus Mudik Naik Heli, Tol Jakarta-Cikampek Lancar

Thompson menduga terkait proyek tersebut disinyalir ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Sebab nilai kontrak yang tertuang pada papan nama proyek Rp.45.802.024.403.000,- padahal sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, dimana tender proyek (pemenang Lelang) adalah senilai Rp50.01 miliar dari HPS Rp57.42 miliar dan Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Thompson.

Hingga berita ini diturunkan Kadis SDA, KPA/PPK, PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia serta PT Fujitama Cipta Andalan belum dapat dimintai keterangan.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Berita Terbaru