Di Duga KKN, Kadis SDA DKI Jakarta Di Laporkan Ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Thomson Gultom melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin 29/6/20.

Kadis SDA dilaporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada realisasi proyek Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur Tahun Anggaran 2019 dengan kontrak Rp.45,8 miliar.

Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom melaporkan Kadis SDA, KPA/PPK dan PT. Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia (sebagai pelaksana) serta PT Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas) Ke KPK terkait proyek waduk Sunter Selatan, karena pekerjaan yang dikerjakan dengan dua kali perpanjang Kontrak hingga 14 Maret 2020.

“Kita menduga dalam pekerjaan proyek itu telah terjadi KKN dalam perpanjangan kontrak. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan (adendum perpanjangan kontrak) kepada pemborong melampaui tahun anggaran padahal bobot pekerjaan baru mencapai 25 persen per 15 Desember 2019 Sesuai Kontrak,” ujar Thompson.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung Pancasila, Koramil 07 Berpesan Tangkal Intoleransi dan Radikalisme

Thomson juga mengatakan, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga dalam pekerjaannya pagar pengaman proyek tidak dipasang.

“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung para pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” tegas thomson.

Pembangunan Waduk Sunter yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang nilai kontraknya mencapai Rp.45,8 miliar, itu diguga dikerjakan tidak sesuai bestek, dimana perjanjian kontrak 131 hari namun pekerjaan dikerjakan sampai 5 Maret 2020. Namun hasil pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Dalam perpanjangan Kontraknya, PPK diduga melanggar Perpres 16 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut mengatakan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada pemborong apabila pemborong dapat menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas pada kontrak yan sebelumnya,” ujar thomson.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Lepas Latja Akpol Polres Sumedang

Thompson menduga terkait proyek tersebut disinyalir ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Sebab nilai kontrak yang tertuang pada papan nama proyek Rp.45.802.024.403.000,- padahal sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, dimana tender proyek (pemenang Lelang) adalah senilai Rp50.01 miliar dari HPS Rp57.42 miliar dan Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Thompson.

Hingga berita ini diturunkan Kadis SDA, KPA/PPK, PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia serta PT Fujitama Cipta Andalan belum dapat dimintai keterangan.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025
Hari Pers Nasional 2025, Tonggak 4 Pilar Dalam Negara, Bukti Keakuan Oleh Negara

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB