Di Duga KKN, Kadis SDA DKI Jakarta Di Laporkan Ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Thomson Gultom melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin 29/6/20.

Kadis SDA dilaporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada realisasi proyek Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur Tahun Anggaran 2019 dengan kontrak Rp.45,8 miliar.

Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom melaporkan Kadis SDA, KPA/PPK dan PT. Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia (sebagai pelaksana) serta PT Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas) Ke KPK terkait proyek waduk Sunter Selatan, karena pekerjaan yang dikerjakan dengan dua kali perpanjang Kontrak hingga 14 Maret 2020.

“Kita menduga dalam pekerjaan proyek itu telah terjadi KKN dalam perpanjangan kontrak. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan (adendum perpanjangan kontrak) kepada pemborong melampaui tahun anggaran padahal bobot pekerjaan baru mencapai 25 persen per 15 Desember 2019 Sesuai Kontrak,” ujar Thompson.

Baca Juga :  Korsek Bawaslu Tapteng Dilaporkan Ke Polres

Thomson juga mengatakan, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga dalam pekerjaannya pagar pengaman proyek tidak dipasang.

“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung para pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” tegas thomson.

Pembangunan Waduk Sunter yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang nilai kontraknya mencapai Rp.45,8 miliar, itu diguga dikerjakan tidak sesuai bestek, dimana perjanjian kontrak 131 hari namun pekerjaan dikerjakan sampai 5 Maret 2020. Namun hasil pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Dalam perpanjangan Kontraknya, PPK diduga melanggar Perpres 16 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut mengatakan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada pemborong apabila pemborong dapat menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas pada kontrak yan sebelumnya,” ujar thomson.

Baca Juga :  Ingin Suasana Kemah Seperti Di Negara Lain? Coba Jungle Milk Cikole Lembang Bandung

Thompson menduga terkait proyek tersebut disinyalir ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Sebab nilai kontrak yang tertuang pada papan nama proyek Rp.45.802.024.403.000,- padahal sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, dimana tender proyek (pemenang Lelang) adalah senilai Rp50.01 miliar dari HPS Rp57.42 miliar dan Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Thompson.

Hingga berita ini diturunkan Kadis SDA, KPA/PPK, PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia serta PT Fujitama Cipta Andalan belum dapat dimintai keterangan.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean
Pernyataan Resmi DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi Terkait Penundaan dan Kegaduhan Musda VII KNPI Kota Bekasi
Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap
PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 Resmi Digelar di Banjarmasin, Kecam Klaim PWI Ilegal
DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap di Puncak Jaya: Operasi Yonif 715 Berhasil Ungkap Jejak OPM
Bakamla RI dan BNN Bersinergi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Miliar
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:00 WIB

Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:28 WIB

Pernyataan Resmi DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi Terkait Penundaan dan Kegaduhan Musda VII KNPI Kota Bekasi

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:25 WIB

Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:28 WIB

PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 Resmi Digelar di Banjarmasin, Kecam Klaim PWI Ilegal

Berita Terbaru