Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung, 21 November 2024

Rumah yang dari luar tampak seperti toko kain biasa di kawasan Bandung ternyata menyimpan rahasia kelam. Dalam penggerebekan yang mengejutkan, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sindikat promosi judi online yang beroperasi di balik kedok bisnis toko pakaian.

Rumah Biasa, Operasi Luar Biasa
Kecurigaan warga atas aktivitas mencurigakan di rumah tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. “Saat kami masuk, tempat ini sama sekali bukan toko online, melainkan markas telemarketing situs judi online Mabuk Judi dan GG Cuan,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk seorang supervisor berinisial FG dan empat telemarketer. Para pelaku diketahui bertugas menyebarkan link judi melalui pesan singkat kepada masyarakat, menyasar siapa saja yang memiliki nomor telepon aktif.

Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!

Keuntungan Fantastis di Balik Layar
Hasil investigasi menunjukkan sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun dengan pendapatan mencapai Rp500 juta per bulan. FG, yang memimpin tim ini, mengungkap cara kerja mereka: “Kami gunakan perangkat khusus untuk memindai nomor telepon, lalu telemarketer menghubungi nomor tersebut untuk promosi situs judi. Target setiap karyawan adalah Rp1,2 juta per bulan,” ungkap FG.

Sindikat ini diketahui mempekerjakan 17 orang dengan jaringan yang diduga terhubung ke server di Kamboja.

Kombes Budi: “Kami Tidak Akan Berhenti di Sini!” Polrestabes Bandung kini menggandeng Mabes Polri untuk melacak jaringan lebih luas yang disebut-sebut memiliki skala internasional. “Mereka menyamar sebagai bisnis kain, tapi di baliknya ada industri perjudian besar-besaran. Kami akan membongkar seluruh rantai ini sampai ke akarnya,” tegas Kombes Budi Sartono.

Baca Juga :  Kasad Resmikan Gereja El Shaddai Wujud Nyata Jaga Toleransi Dan Keharmonisan Umat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pesan singkat yang menawarkan tautan mencurigakan. Polisi mengimbau agar aktivitas serupa segera dilaporkan untuk mencegah kejahatan siber berkembang lebih jauh.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi langkah awal pemberantasan sindikat judi online yang terus merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Waspada adalah kunci,” pesan Kombes Budi kepada masyarakat Bandung.

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB