Dinas ESDM Sebut Galian C di Sibuluan Nauli Tapteng Tak Miliki Izin

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, TAPTENG– Aktivitas pengerukan tanah atau galian C di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah terus beroperasi meski tidak memiliki izin.

Kegiatan galian C yang berada di jalan AR Surbakti (Jalan Sipansihaporas) tersebut terus dibiarkan bebas beroperasi dan sudah mengeruk bukit dengan luas lebih dari 5 hektar.

Di lokasi tersebut terlihat alat berat excavator (beko) yang mengisi tanah timbun ke dalam Dump Truk ukuran sedang.
Meski sudah lama beroperasi, namun kegiatan galian C ilegal itu hingga kini belum tersentuh hukum, sehingga ada anggapan masyarakat kalau aktivitas galian C ilegal tersebut dibekingi oleh oknum aparat.

Padahal aktivitas galian C tersebut sudah memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerukan bukit sudah resah akibat material tanah masuk ke pekarangan rumah jika turun hujan deras.

Baca Juga :  Bantu Korban Gempa Cianjur, Polres Sumedang Kirim Logistik dan Obat-obatan

Warga sekitar juga resah karena jalanan berdebu akibat aktivitas truk yang lalu-lalang mengangkut tanah timbun dari galian C itu.

Kepala Cabang Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, August Sihombing saat dikonfirmasi menyebut bahwa galian C di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak ada yang memiliki izin.

“Untuk galian C komoditas tanah timbun di Kecamatan Pandan belum ada yang berizin,” kata August Sihombing didampingi Kepala Seksi Giologi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah V ESDM Sumut Japianta Bangun kepada Media Zonapers.com, di ruang kerjanya, Senin (3/10/22).

Baca Juga :  Sengketa Lahan Di Kaki Gunung Cakra Buana

August menegaskan akan segera menyurati semua kegiatan tambang atau galian yang belum memiliki izin di wilayah kerjanya.

“Kita akan surati pihak yang melakukan galian C itu. Sebelumnya, kita juga sudah kirim surat ke sejumlah pihak yang melakukan galian yang belum ada izin supaya menghentikan aktivitas penggalian,” tukasnya.

August juga mengatakan akan segera menyampaikan data lokasi kegiatan tambang ilegal ke pihak kepolisian.
“Kami akan segara menyampaikan data lokasi kegiatan tambang atau galian yang belum memiliki izin ke Polisi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo
Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya
Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur Panen Kangkung Bersama PPSU
Warga Pertanyakan Aturan Foto di Stasiun Tasikmalaya, Harus Izin ke Bandung?

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:22 WIB

Bakamla RI Rayakan HUT Ke-19, Fokus pada Laut Aman untuk Indonesia Maju

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:19 WIB

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dukung Ketahanan Pangan Melalui Komsos dengan Peternak Ayam Petelur

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:14 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Pati TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dandim 1715/Yahukimo Salurkan Bantuan KASAD untuk Anak Sekolah di Dekai Yahukimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:22 WIB

Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

Berita Terbaru