zonapers.com , Tanggerang
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah bekerja keras untuk menekan angka kemiskinan serta memperhatikan kebutuhan pangan serta gizi masyarakat yang tidak mampu yakni dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
Namun nyatanya masih saja ditemukan bahwa bantuan tersebut salah sasaran dalam penyalurannya, sehingga banyak warga mengeluhkan tentang bantuan sosial itu, wajar saja dikarnakan lemahnya petugas yang terkait dalam menyalurkan hal tersebut.
Seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Saya ini orang kurang mampu, Anak Saya masih kecil kecil, dan Kebutuhan Saya Banyak, Rumah saya juga sudah pada rusak, masa ngga dapat bantuan, Sedangkan orang yang nyatanya mampu malah mendapat bantuan,” ungkapnya.
Menurut Camat solear, H. Soni berpendapat, ” Orang bisa dikatakan tidak mampu jika Makannya sehari hanya satu kali kemudian rumahnya pun tidak layak di Huni,” jelasnya,
Dinsos kabupaten tangerang diduga sudah melakukan kelalaian terkait PKH & BPNT, yang mana kami temukan juga mengenai BPNT tidak sesuai Petunjuk umum dalam penyalurkannya,
Entah di sengaja ataupun tidak, bahwa ketika di datangi wartawan petugas seakan akan tutup mata dalam hal penyaluran bantuan tersebut,
Tidak tanggapnya panitia serta petugas penyalur Bantuan Pangan Non Tunai BPNT dengan Pedoman Umum SEMBAKO 2020, sementara januari 2020 anggaran yang di berikan pemerintah pusat adalah 150.000, namun bentuknya pun tidak sesuai harapan yang di mana seharusnya masyarakat penerima manfaat mendapatkan beberapa jenis, salah satunya Daging ayam atau ikan segar nyatanya tidak sesuai PEDUM, jika dicairkan dalam bentuk uang tidak sampai jumlah yang di inginkan, menurut estimasi dan pandangan narasumber yang biasa berbelanja serta pemilik warung tidak sampai.
Pemerintah inginkan gizi yang sehat untuk rakyatnya, namun apabila bentuk bantuan tidak sesuai akan juga berdampak kepada masyarakat.
Akan kah hal ini akan berlanjut, jika tidak ada pembenahan serta perubahan di duga ada penyelewengan serta penyalahgunaan Program Keluarga Harapan dan BPNT.
( ZP3 ).