Zonapers. com, Demak,
Dinas Perhubungan Kabupaten Demak melaksanakan giat penyekatan di titik pintu masuk di Kabupaten Demak tepatnya di jalur Lingkar Demak. (Senin, 3/5/2021).
Penyekatan pemudik di Demak tersebut dilakukan saat larangan mudik 2021 berlaku yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 terkait Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bidang Lalu Lintas Drs. Akholiq. MS.i mengatakan untuk memastikan tak ada aktivitas arus mudik pada larangan mudik 2021, akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik.
Dalam kegiatan tersebut Dishub mengerahkan sejumlah personel bekerjasama dengan Polres Demak untuk kegiatan tersebut.
( Dinu Ajie).