Zonapers – Jakarta
Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), meresmikan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal. Peresmian ini, berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, menandai komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperkuat tata kelola organisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa kehadiran dua direktorat ini diharapkan mampu menjawab tantangan operasional yang semakin kompleks, khususnya dalam menghadapi tingginya volume perlintasan di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya struktur yang lebih terfokus, kami optimis kinerja Ditjen Imigrasi akan semakin efektif, baik dalam pengawasan internal maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Safar, Sabtu (7/12/2024).
Direktorat TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) akan dipimpin oleh Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Direktorat ini bertugas mengelola 168 TPI yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi 17 bandara internasional, 95 pelabuhan laut, 16 pos lintas batas internasional, dan 40 pos lintas batas tradisional.
“Salah satu fokus utama kami adalah memastikan pemeriksaan keimigrasian berjalan tertib, efektif, dan efisien. Langkah ini sangat penting untuk menjaga keamanan negara dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” ungkap Suhendra.
Tingginya volume perlintasan menjadi tantangan besar. Data menunjukkan bahwa jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia pada Semester I 2024 mencapai lebih dari 20 juta, dengan total perlintasan sepanjang 2023 mencapai 42 juta.
Sementara itu, Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kini memimpin Direktorat Kepatuhan Internal. Tugasnya mencakup pencegahan pelanggaran melalui identifikasi risiko, penyusunan kebijakan, serta evaluasi operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik.
“Direktorat ini berfungsi sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan pendekatan berbasis risiko, kami akan memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Barron.
Dengan pembentukan dua direktorat baru, Ditjen Imigrasi kini memiliki struktur organisasi yang lebih mapan untuk menghadapi tantangan masa depan. “Struktur yang lebih fokus ini memungkinkan kami untuk meningkatkan kontribusi Ditjen Imigrasi dalam mendukung stabilitas dan keamanan negara,” tutup Safar.
Hadirnya Direktorat TPI dan Direktorat Kepatuhan Internal mencerminkan transformasi nyata Ditjen Imigrasi dalam merespons kebutuhan pelayanan publik dan pengawasan yang semakin kompleks. Dengan langkah ini, Ditjen Imigrasi diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.