Dewan Pers Mangkir,Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta

Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat. “Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Baca Juga :  Prajurit Hiu Perkasa Adakan Gladi Upacara Pengukuhan Komandan Kapal di Darmaga KBT Sunda Kelapa

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Komunitas Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi, mengungkapkan bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Baca Juga :  Transon Group Digugat Pailit! Utang Ratusan Miliar, Tak Ada Itikad Baik?

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan PWI Pusat, lembaga wartawan yang berperan penting dalam dunia pers nasional, dan Dewan Pers, institusi yang mengatur regulasi pers di Indonesia. Gugatan ini berpotensi menimbulkan dampak besar pada hubungan antara kedua institusi serta masa depan regulasi pers di Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan. Pengamat media pun menanti perkembangan kasus ini, yang bisa menjadi preseden penting dalam hubungan hukum dan tata kelola pers nasional.

Pewarta; SH

Berita Terkait

Danrem 023/KS Laksanakan Kunker Ke Kodim 0212/TS Dan Yonif 123/RJW.
TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
( Depresi) Ini Bukan Penuaan, Melainkan “Otak Kehabisan Protein”
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:46 WIB

Danrem 023/KS Laksanakan Kunker Ke Kodim 0212/TS Dan Yonif 123/RJW.

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Berita Terbaru