Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com | Kendari.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kariatun sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang melaporkan Kariatun ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.


Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik Andi Uci Abdul Hakim pada PT Bososi Pratama.

Baca Juga :  Puting Beliung Memorak Porandakan Pati Utara, Beberapa Kecamatan Banjir Dan Tanah Longsor


Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pihak pembeli saham dari Kariatun, serta menimbulkan kerugian nyata bagi pelapor.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025, yang menetapkan Kariatun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Silmy Karim Sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI


Namun demikian, Kariatun tidak memenuhi panggilan penyidik dan dilaporkan menghilang sejak 14 Maret 2025. Atas dasar tersebut, Polda Sultra menerbitkan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan koordinasi lintas instansi guna menangkap tersangka dan menuntaskan perkara tersebut.

Redaksi.

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru