zonapers.com , Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta akan segera menerapkan sangsi hukuman bagi warga yang berkeliaran dimanapun tanpa menggunakan masker, Selasa 12/5/20.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta No.41 tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sambil menunggu pembagian masker secara menyeluruh ke warga DKI.
Semua sangsi itu pasti diterapkan jika Masker di Kantor Kelurahan sudah habis semua, jadi bagi warga yang belum memiliki masker bisa mengambil di kantor lurah setempat.
Sangsi hukuman jika warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker berupa : 1. Administratif berupa teguran. 2. Kerja Sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi khusus atau Denda. 3. Denda administratif paling sedikit sebesar Rp.100.000 sampai paling banyak Rp.250.000; isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub No.41/2020.
” Semua sangsi itu setelah mendapatkan peringatan, semuanya sudah ada dan tercantum,” Ujar Anies.
( ZP1 ).