Gubernur DKI Akan Kenakan Sangsi Jika Tidak Bermasker Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta akan segera menerapkan sangsi hukuman bagi warga yang berkeliaran dimanapun tanpa menggunakan masker, Selasa 12/5/20.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta No.41 tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sambil menunggu pembagian masker secara menyeluruh ke warga DKI.

Baca Juga :  YASTROKI Desak Pemerintahan Yang Baru Utamakan Sektor Ekonomi Mikro

Semua sangsi itu pasti diterapkan jika Masker di Kantor Kelurahan sudah habis semua, jadi bagi warga yang belum memiliki masker bisa mengambil di kantor lurah setempat.

Sangsi hukuman jika warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker berupa : 1. Administratif berupa teguran. 2. Kerja Sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi khusus atau Denda. 3. Denda administratif paling sedikit sebesar Rp.100.000 sampai paling banyak Rp.250.000; isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub No.41/2020.

Baca Juga :  Lakukan Patroli di PT Pelindo II, Ditpamobvit Polda Banten Jamin Keamanan Pada Objek Vital Nasional

” Semua sangsi itu setelah mendapatkan peringatan, semuanya sudah ada dan tercantum,” Ujar Anies.

( ZP1 ).

Berita Terkait

Dua Srikandi Pendaki Puncak Jayawijaya Papua, Gugur Saat Jalur Turun Dari Puncak Cartenz
PWI Pusat Pecat Tiga Pengurus PWI Riau, Nama Nama Dihilangkan Dari Website Resmi PWI Nasional
12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah
Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:06 WIB

PWI Pusat Pecat Tiga Pengurus PWI Riau, Nama Nama Dihilangkan Dari Website Resmi PWI Nasional

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:01 WIB

12 Direktur Pertamina Resmi Jadi Tersangka, Sebuah Mafia Tambang Minyak Dengan Pelaku Orang Terpandang Dan Pintar

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:50 WIB

PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Berita Terbaru

Berita

Bupati Donny Beri Apresiasi Tinggi Buat Yudia Ramli

Selasa, 4 Mar 2025 - 03:00 WIB

Berita

Bupati Dony Beberkan Program Unggulan di DPRD

Senin, 3 Mar 2025 - 19:40 WIB