Gubernur DKI Akan Kenakan Sangsi Jika Tidak Bermasker Di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta akan segera menerapkan sangsi hukuman bagi warga yang berkeliaran dimanapun tanpa menggunakan masker, Selasa 12/5/20.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta No.41 tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) sambil menunggu pembagian masker secara menyeluruh ke warga DKI.

Baca Juga :  3 Prajurit TNI Gugur, 2 Hilang, Pelaku Di Duga Kelompok Separatis Papua

Semua sangsi itu pasti diterapkan jika Masker di Kantor Kelurahan sudah habis semua, jadi bagi warga yang belum memiliki masker bisa mengambil di kantor lurah setempat.

Sangsi hukuman jika warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker berupa : 1. Administratif berupa teguran. 2. Kerja Sosial berupa membersihkan fasilitas umum di lingkungan sekitar dengan menggunakan rompi khusus atau Denda. 3. Denda administratif paling sedikit sebesar Rp.100.000 sampai paling banyak Rp.250.000; isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub No.41/2020.

Baca Juga :  FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

” Semua sangsi itu setelah mendapatkan peringatan, semuanya sudah ada dan tercantum,” Ujar Anies.

( ZP1 ).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB