Hebat !!! Gudang Yang Tidak Sesuai Dengan IMB Masih Tetap lakukan Aktifitas

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Jakarta.

IMB ( Idzin Mendirikan Bangunan ) peruntukan tertulis rumah tinggal 1 Lantai, itu tidak sesuai dengan Fisik Bangunan Yang Dimana Bangunan Tersebut Secara Fisik Berkonsep Gudang Dan Hingga Kini Masih Tetap Melakukan Aktivitas Pembangunan Meski Sudah Tersegel, Sabtu 13/11/21.

Gudang yang tersegel itu berada di Jalan Prepedan dalam RT 08/09 No 29 kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

“saya cuma bekerja disini, bapak hubungi Nomor yang tertulis di papan Itu saja ya,” Ucap dia pekerja yang enggan di tulis namanya

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Bidpropam Polda Banten Gelar Gaktibplin

Dalam Aturan dasar, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis, sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).

Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Baca Juga :  Waketum Golkar Bamsoet Tinjau Produksi Bus Listrik PT Industri Kereta Api

“Saya minta kepada Walikota Jakbar Agar Struktur Sudin CKTPR dirotasi saja, juga yang berada diJajaran disekitar Kecamatan wilayah Jakarta Barat, Agar tidak ada lagi oknum oknum yang bermain dibalik layar bangunan Bermasalah,” Tegas Hapip pengamat kinerja pemerintah dari warga Sipil.

” Jadi bagaimana mau dibilang ada fungsi didalam pengawasan Citata Gropet, kalau bangunan tersegel saja masih ada kegiatan jelas itu ada indikasi terselubung didalam proyek Pembangunan tersebut,” Tutupnya.

( Dinu Aji ).

Berita Terkait

Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Berita Terbaru