Hentikan Kembali Kekerasan Pada Jurnalis !!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

KALIANDA – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/7/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Baca Juga :  Polri dan TNI Siaga, 88.365 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Baca Juga :  Ini Partai Politik yang Sudah Daftar Pemilu 2024 Ke KPU, dan Memiliki Akun Sipol

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat
Kades Kohod ( Arsin ) Dicari Warga, Ngumpet Dimana Ya?
Sidang Ke 9 Perkara Wartawan Medan Sekeluarga Di Tunda Lagi, Saksi Koptu HB Tidak Hadir
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
LKBPH PWI Pusat, Munculkan Legal Opinion Tentang Zulmansyah Sekedang Ke Publik, Bahwa Statusnya Bukan Siapa Siapa Lagi Di PWI Pusat
Selingkuh Berujung Maut, Pelaku Di Bekuk APH
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:11 WIB

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:51 WIB

Kades Kohod ( Arsin ) Dicari Warga, Ngumpet Dimana Ya?

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:00 WIB

Sidang Ke 9 Perkara Wartawan Medan Sekeluarga Di Tunda Lagi, Saksi Koptu HB Tidak Hadir

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:36 WIB

LKBPH PWI Pusat, Munculkan Legal Opinion Tentang Zulmansyah Sekedang Ke Publik, Bahwa Statusnya Bukan Siapa Siapa Lagi Di PWI Pusat

Berita Terbaru