Hentikan Kembali Kekerasan Pada Jurnalis !!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

KALIANDA – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/7/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Baca Juga :  Tertibkan Pengguna Radio Amatir, ORARI Gelar Ujian Negara

Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Baca Juga :  Heboh Pemberitaan Rekayasa Oleh Tatan, Akhirnya Minta Maaf

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci
Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:11 WIB

War On Drugs For Humanity: Menguatkan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB