Hentikan Kembali Kekerasan Pada Jurnalis !!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

KALIANDA – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/7/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Baca Juga :  Bupati Sumedang, Calon Penerima 5 Besar Anugerah Tinarbuka 2023

Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Baca Juga :  Kodim 0716/Demak Terima Kunjungan Wasrik Itdam IV/Dip

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Berita Terbaru