Hentikan Kembali Kekerasan Pada Jurnalis !!

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

KALIANDA – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran memprotes arogansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan (BPN Lamsel).

Dari hasil rapat internal organisasi KJHLS di ruang sekretariat pada hari Kamis (30/7/2020), muncul satu kata mufakat untuk menggelar aksi demontrasi dikarenakan sampai detik ini tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pihak BPN Lamsel untuk menyelesaikan permasalahan pengusiran jurnalis beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk merespon pengusiran rekan-rekan jurnalis akibat sikap arogan BPN Lamsel, supaya tidak terjadi pemberangusan kebebasan pers di Lamsel ini,” tegas ketua KJHLS Ma’i.

Baca Juga :  Kadispenad : TNI AD Milik Rakyat, Jangan Takut Atau Seram Masuk Mabesad

Aksi demonstrasi yang diprediksi akan berlangsung secara besar-besaran ini mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan para aktifis di Lamsel hingga Bandar Lampung.

Tak tanggung-tanggung, berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM dan LBH menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam aksi tersebut. Sebut saja diantaranya, Gema Masyarakat Lokal (GML), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sapu Jagad, Forum Masyarakat Lintas Sektoral (Formalis), Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FS BKO KSN), Liga Pemuda Indonesia (LPI) Lampung, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Pergerakan Rakyat Nusantara (Pernusa) dan Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel).

Baca Juga :  Menyambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Sumedang Laksanakan Donor Darah

Ma’i pun menambahkan bahwa sikap arogansi BPN Lamsel telah mengancam kebebasan pers terutama para jurnalis dalam peliputan berita, hal ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 18 ayat 1, mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegas Ma’i mengakhiri.

( Redaksi ).

Berita Terkait

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”
Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan
Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras Ilegal di Malam Tahun Baru
Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat
Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan
Polemik Harun Masiku : Ketidaksesuaian Dengan Data Imigrasi Membuat Mantan Menteri Yasonna Laoly Terjerat KPK
LKBPH PWI Pusat Kecam Keras Pembakaran Kantor Redaksi di Bogor
Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:36 WIB

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:22 WIB

Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:17 WIB

Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras Ilegal di Malam Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru