Ilegal Mining Di Kab.Kepulauan Sangihe Makin Masif, APH Terkesan Tutup Mata Dan Telinga

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sangihe.

Seperti kebal hukum, aktivitas Penambangan Emas Ilegal di kampung Bowone, (Tanah Mahamu), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara semakin masif, terkesan aparat penegak hukum (APH) tutup mata, Jum’at, 24/11/23.

Tentu hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Muda Pemerhati Pembangunan Nusa Utara, Reiner Abast.

Menurut Reiner, aktivitas penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tanah Mahamu) masih berlangsung hingga saat ini, salah satu yang di duga cukongnya tetap santai melakukan penambangan ilegal, dengan dalih memakai ijin Produksi dari PT. TMS yang melakukan pekerjaan dengan skala besar, sedangkan ijin Produksi PT. TMS sudah di cabut berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung RI Meninggal Pada Kecelakaan Di Tol Jagorawi

Tidak tanggung-tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator mengeruk material di lokasi tersebut.

Dari hasil instevigasi dilapangan oleh Tim LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara terlihat jelas bahwa aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat (excavator) di Areal Tanah Mahamu Kampung Bowone layaknya sebuah pasar.

Reiner Abast selaku Ketua LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara dan juga ketua Aliansi Jurnalis Perbatasan menjelaskan bahwa, aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan daerah, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemda.

“Penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, selain tidak berkontribusi bagi daerah penambangan ilegal juga merusak ekosistim yang ada,” Papar Reiner.

Baca Juga :  Pimpinan MPR/DPR, Solusi Akhir Aduan Petani Siak Kabupaten Riau

“Kalau memang ada tindakan yang melawan hukum, alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti,” Tandasnya.

“Untuk diketahui bahwa dalam UU Pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana tersebut sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” Pungkas Reiner.

Pewarta: RK.

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.
Korem 023/KS Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, LepasPawai Takbir Akbar, jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Bingkisan Lebaran Penerus Banten di Satu Tahun Andra-Dimyati

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:36 WIB

Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terbaru