Ilegal Mining Di Kab.Kepulauan Sangihe Makin Masif, APH Terkesan Tutup Mata Dan Telinga

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sangihe.

Seperti kebal hukum, aktivitas Penambangan Emas Ilegal di kampung Bowone, (Tanah Mahamu), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara semakin masif, terkesan aparat penegak hukum (APH) tutup mata, Jum’at, 24/11/23.

Tentu hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Muda Pemerhati Pembangunan Nusa Utara, Reiner Abast.

Menurut Reiner, aktivitas penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tanah Mahamu) masih berlangsung hingga saat ini, salah satu yang di duga cukongnya tetap santai melakukan penambangan ilegal, dengan dalih memakai ijin Produksi dari PT. TMS yang melakukan pekerjaan dengan skala besar, sedangkan ijin Produksi PT. TMS sudah di cabut berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adhyasa Ke-60 Dan HUT IAD ke XX, FORKOPIMDA Demak Berikan BANSOS Untuk Masyarakat

Tidak tanggung-tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator mengeruk material di lokasi tersebut.

Dari hasil instevigasi dilapangan oleh Tim LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara terlihat jelas bahwa aktifitas penambangan dengan menggunakan alat berat (excavator) di Areal Tanah Mahamu Kampung Bowone layaknya sebuah pasar.

Reiner Abast selaku Ketua LSM Aliansi Muda Pemerhati dan Pembangunan Nusa Utara dan juga ketua Aliansi Jurnalis Perbatasan menjelaskan bahwa, aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan daerah, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemda.

“Penambangan ilegal merupakan perbuatan melawan hukum, selain tidak berkontribusi bagi daerah penambangan ilegal juga merusak ekosistim yang ada,” Papar Reiner.

Baca Juga :  Selamat Jalan Haji Arvinul Hakim Bin Haji Imannoedin

“Kalau memang ada tindakan yang melawan hukum, alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti,” Tandasnya.

“Untuk diketahui bahwa dalam UU Pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana tersebut sesuai Pada pasal 158 UU tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” Pungkas Reiner.

Pewarta: RK.

Berita Terkait

Sumedang Siap Meluncurkan Aplikasi Srikandi, Revolusi Surat-Menyurat Antarinstansi
Tim SAR Brimob Polda Jabar Sigap Tangani Banjir Dayeuh Kolot, Salurkan Air Bersih
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bersama Warga Kompak Bersihkan TPU
Polisi Gempur Premanisme dan Obat Terlarang: Langkah Tegas Menuju Kota Bogor yang Aman
Pergerakan Tanah di Cianjur Rusak Puluhan Rumah, Warga Dievakuasi
Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik
Babinsa Kuala Kencana Dampingi Tim Kemenkes Tangani Penyakit Kaki Gajah di Mimika
Sicakep Sumedang Raih Tiga Besar Inovasi Terbaik Jawa Barat 2024

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:50 WIB

Sumedang Siap Meluncurkan Aplikasi Srikandi, Revolusi Surat-Menyurat Antarinstansi

Minggu, 24 November 2024 - 19:45 WIB

Tim SAR Brimob Polda Jabar Sigap Tangani Banjir Dayeuh Kolot, Salurkan Air Bersih

Minggu, 24 November 2024 - 16:29 WIB

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Bersama Warga Kompak Bersihkan TPU

Minggu, 24 November 2024 - 16:04 WIB

Pergerakan Tanah di Cianjur Rusak Puluhan Rumah, Warga Dievakuasi

Minggu, 24 November 2024 - 08:34 WIB

Debat Pamungkas Pilgub Jabar 2024: Paslon No. 4 Dedi Erwan Tunjukkan Kelasnya Sebagai yang Terbaik

Berita Terbaru