Intip Yuk Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda dan Duda Terbaru di Bulan Agustus 2022, Mau Tahu?

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Intip yuk besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda maupun dudanya.

Berbeda dengan pegawai swasta, setiap bulannya para pensiunan janda maupun duda PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai PNS masih menjadi impian banyak orang.

Adapun pemberian pensiunan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Namun, perlu diingat jika gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS memiliki jumlah yang berbeda bergantung dengan kelas dan masa jabatannya.

Selain itu, PNS purnabakti juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.

Untuk gaji PNS hingga pensiunan PNS, selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Baca Juga :  Kepala BP2MI Berikan Sambutan Tentang Sosialisasi dan Tindak Lanjut Penyaluran KUR Untuk PMI

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS duda dan janda di bulan Agustus 2022?

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di bulan Agustus 2022

Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:

  • PNS golongan I yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.014.900
  • PNS golongan II yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.865.000
  • PNS golongan III yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp3.597.800
  • PNS golongan IV yaitu

Besaran Gaji PNS Janda dan Duda di Bulan Agustus 2022

Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.

Baca Juga :  BP2MI Menandatangani MoU dengan 16 Pemda dan 5 Lembaga Pendidikan terkait pelindungan PMI

Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:

  • Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500

Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600

Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel
Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM
11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
KLB Ilegal Di Kecam, Hendry CH Bangun Tetap Sah Sebagai Ketum PWI Pusat
Pengurus PWI Djaya/ DKI, Resmi Di Bekukan Oleh PWI Pusat
Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang Digantikan Oleh Anton Charlyan, Pwi Pusat Lakukan Perombakan Besar Pengurus

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:58 WIB

Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Minggu, 17 November 2024 - 15:00 WIB

Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta

Sabtu, 2 November 2024 - 22:29 WIB

DR.Ronny F Sompie, SH, MH : Pemerintah Siaga Atasi TPPO Dan TPPM

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WIB

11 Nama Yang Memiliki Kompetensi Dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru