ZONAPERS.com, Jakarta – Intip yuk besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda maupun dudanya.
Berbeda dengan pegawai swasta, setiap bulannya para pensiunan janda maupun duda PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai PNS masih menjadi impian banyak orang.
Adapun pemberian pensiunan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Namun, perlu diingat jika gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS memiliki jumlah yang berbeda bergantung dengan kelas dan masa jabatannya.
Selain itu, PNS purnabakti juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.
Untuk gaji PNS hingga pensiunan PNS, selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS duda dan janda di bulan Agustus 2022?
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di bulan Agustus 2022
Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
- PNS golongan I yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.014.900
- PNS golongan II yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp2.865.000
- PNS golongan III yaitu sekitar Rp 1.560.800 – Rp3.597.800
- PNS golongan IV yaitu
Besaran Gaji PNS Janda dan Duda di Bulan Agustus 2022
Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.
Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:
- Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500
Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600
Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.
Berbagai sumber*