Irjen ATR/BPN Minta Sentul City Tak Asal Gusur Soal Sengketa Di Bojongkoneng

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, BOGOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta PT Sentul City Tbk tidak asal menggusur lahan yang diduduki warga Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski sedang dalam kondisi sengketa.

“Pihak Sentul (City) juga menghormatilah, jangan sampai dozer men-dozer. Apalagi banyak hak masyarakat yang hak milik dan hak-hak lainnya itu harus dihormati,” kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, usai diskusi publik bertajuk “Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul” yang diselenggarakan Gatra di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/22).

Kepada warga yang sedang bersengketa dengan PT Sentul City, dia menyatakan sedang menelaah permasalahan yang terjadi, diawali dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Ia masih melakukan IP4T bersama pemerintah daerah dan instansi-instansi lain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Bojongkoneng dengan PT Sentul City.

Baca Juga :  Wakapolres Sumedang Pimpin Upacara Pemakaman AKP (Purn) Ato Suharto

“Kami akan melihat permasalahannya satu persatu, yang paling utama tadi IP4T yang dilakukan kami bersama Pemda. Hasil dari IP4T tadi kami analisis. Kami lihat permasalahan lainnya lagi apakah ada permasalahan di situ supaya penyelesaiannya tuntas,” kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Yan Septedyas, di tempat yang sama mengakui ada keterlambatan dalam melakukan IP4T untuk sengketa warga Desa Bojongkoneng, karena targetnya rampung pada Juni 2022.

“Targetnya pada Juni, itu kalau sudah bisa clear ya clear. Tapi khan permasalahannya sangat kompleks, yang bekerja ini IP4T dari BPN, Pemkab, Forkopimda, polisi, Kejaksaan dan Kodim,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam menyelesaikan IP4T yaitu proses pendataan di lapangan yang membutuhkan waktu cukup panjang, karena banyaknya warga yang bersengketa. “Kami mendata tanah orang yang menghuni beberapa orang, jadi prosesnya nggak langsung, harus bertahap ada tahapannya,” kata dia.

Baca Juga :  Pelayanan SIM Keliling di Polsek Kelapa Gading Berjalan Lancar, Masyarakat Antusias

Sebelumnya, juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan, menegaskan, mereka tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.

“Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojongkoneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya,” kata dia.

Ia mengungkapkan, PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.

“Warga asli Bojongkoneng akan kami legalisasi, dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka,” ujarnya.

Berita Terkait

Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK
Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah
Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Sehari Usai Dilantik, Wabup Sumedang Kunjungi SKPD Lingkup PPS
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
Ratna Sari Dewi, Sosok Profesional Di Balik Kesuksesan HPN Banjarmasin 2025

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:25 WIB

Setelah Di Tahan, Hasto Berharap Keluarga Mantan Presiden JW Juga Di Periksa KPK

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:54 WIB

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB