Jawa Timur Akan Perpanjang PSBB, Mungkinkah?

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2020 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Surabaya.

Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim menyatakan, Pemerintah Provinsi Jatim belum bisa mengumumkan keputusan tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana diketahui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah masuk hari ke-11 pada Jumat (8/5/2020) ini. Tinggal tiga hari lagi, tepatnya pada Senin (11/5/2020), PSBB seharusnya sudah berakhir.
Namun, Heru yang juga Sekdaprov Jatim mengatakan, berdasarkan data kurva kasus Covid-19 yang dikumpulkan oleh Tim Kuratif Gugus Tugas Jatim, angka penularan di tiga wilayah belum menggembirakan.
“Intinya kami belum bisa mengumumkan apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak, tapi berdasarkan data ini, ada kemungkinan (diperpanjang). Kami masih perlu melakukan observasi,” ujarnya di Grahadi, Jumat malam.

Baca Juga :  Benny Rhamdani: Semoga Di Tahun 2023 Ini Biaya Pemberangkatan Dapat Dibebaskan Untuk CPMI

Pemprov Jatim, kata dia, masih perlu mengobservasi perkembangan tren peningkatan kasus Covid-19 di tiga wilayah pelaksana PSBB, setidaknya sampai H-2 atau H-1 sebelum berakhir.
“Kami tekankan lagi, PSBB ini untuk membatasi pergerakan manusia yang harus ditahan. Maka aturan seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan di rumah saja harus diperketat,” katanya.


Sebelumnya, dr. Windhu Purnomo Ahli Kajian Epidemiologi FKM Unair menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seharusnya diterapkan minimal 28 hari hingga satu bulan.
Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 itu menilai, dari sudut pandang epidemiologi, sebagian besar pola penularan Covid-19 secara global lebih dari dua minggu.
Dia jelaskan, hanya 30 persen orang terjangkit Covid-19 yang mengalami masa inkubasi virus selama 14 hari. Selebihnya, baik dengan gejala maupun tidak ada gejala bisa lebih dari 21 hari hingga satu bulan.
Dokter Windhu khawatir, kalau jumlah pertumbuhan kasus di suatu daerah masih flat selama dua minggu penerapan PSBB lalu pemerintah mencabut kebijakan, ada risiko munculnya gelombang kedua.
Bila kurva kasus belum menunjukkan penurunan selama PSBB, dia menilai lebih baik PSBB diperpanjang. Dengan begitu, 14 hari pertama pelaksanaan PSBB bida menjadi evaluasi.

Baca Juga :  Dirpamobvit Polda Banten Dan Dirsamapta Polda Banten Ikuti Rapat Kerja Teknis Kabaharkam Polri


“Melihat kondisi itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu untuk evaluasi. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari. Semoga dilanjutkan PSBB yang betulan, bukan PSBB abal-abal.” Pungkasnya.

# Dari berbagai narasumber.

( Eddy Khoiri ).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Jalan Tarutung–Sibolga Yang Sempat Terputus Akibat Bencana Alam.
FWK : Pejabat Jangan Anti Kritik, PERS Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik
Terlewatkan.. Kondisi SMK Negeri I Badiri, Tertimbun Lumpur Dan Kayu, Akibat Banjir Bandang.

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:04 WIB

FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB