Joglo Besar Soko 25 cm Yang Berdiri Ditanah Warga Sukoharjo – Pati, Di Duga Bahan Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, PATI – Keberadaan Joglo besar yang berada di perkampungan Warga masyarakat Desa Sukoharjo RT 01″ RW 05 kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati’ di gemparkan isu rumah dengan bahan kayu jati baru harga hingga ratusan juta rupiah.

Desas desus dan hebohnya warga di tempat tongkrongan desa Sukoharjo khususnya RT 01/05,. Bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 4 bulan lalu di duga pemilik sengaja membiarkan joglo tersebut tanpa atap agar nanti bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Joglo yang berdiri di tanah warga RT 01 RW 05 ” desa sukoharjo , kecamatan wedarijaksa kabupaten Pati” memang menggunakan kayu baru dan di movilek didirikan begitu saja tanpa ada genteng.

Baca Juga :  Upacara Hari Pahlawan 2024: Tanpa Kedip di Hadapan Wapres Gibran

Sengaja dibiarkan begitu biar terkena panas dan hujan supaya kayu jati menjadi seperti kayu sudah lama dan seperti kayu tua.

Salah seorang warga bernama Eni “warga RT 01/05 ketuka di tanyakan oleh awak media menangapi bahwa soal joglo tidak tau menahu, dan menjelaskan bahwa yang mendirikan adalah seorang pengrajin pendatang.

Hebohnya di lingkungan desa Sukoharjo ” mengenai joglo harga ratusan juta tersebut , jumat 23 September 2022 ” tim investigasi mendatangi lokasi memang benar keberadaan bangunan joglo bahan baku kayu jati baru. Dan ditinggalkan begitu saja.
Tim investigasi akan koordinasi dengan kantor kehutanan Pati, polhut dan Polres untuk menanyakan tentang legalitas kayu asal usulnya.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Tekankan Netralitas TNI Jelang Pilkada Sulsel

Kayu jati tersebut jika sudah terjadi balokan 25 cm persegi panjang 4 mtr lebih kayu nya seharusnya besar dan sekitar lilitan 220 cm.

Padahal kayu sebesar itu langka dan jarang yang punya pada waktu sekarang ini.
Apabila ada Indikasi kayu tersebut ilegal, agr pihak terkait bisa melakukan penindakan sesuai peraturan undang-undang kehutanan.

Berita Terkait

Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara
Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK
PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan
Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Persiapan Pengamanan Pilkada DKI 2024: Kapolres Jakarta Utara Pimpin Apel di JIS
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Dorong Ketahanan Pangan di Mimika Timur
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Gantung, Warga Bandung Barat Sambut dengan Antusias

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:26 WIB

Polsek Koja Gelar “Jumat Curhat”: Dekatkan Polisi dan Warga di Rawabadak Utara

Jumat, 22 November 2024 - 19:53 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gaungkan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih di Kawasan Mangrove PIK

Jumat, 22 November 2024 - 19:17 WIB

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 17:22 WIB

Persiapan Pengamanan Pilkada DKI 2024: Kapolres Jakarta Utara Pimpin Apel di JIS

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB