Judi Online, Hati Hati Terjerat UU ITE

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Saat ini, maraknya aplikasi perjudian secara Daring atau Online, semakin mudah di akses melalui  gadget ( Telephone Genggam ) yang kita miliki saat ini, sehingga aparat kepolisian dengan mudahnya menciduk seseorang ketika memiliki histori pernah melihat atau bermain di aplikasi google pada telephone selulernya, kenapa?

Hukum perjudian secara daring via internet, para petugas mengambil dasar hukum dari pasal 27 ayat ( 2 ) Undang undang Informasi Tekhnologi Elektronik ( UU ITE ) yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan secara sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau dapat di aksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya di atur pada pasal 45 ayat ( 2 ) UU 19/2016 yakni di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar  ( Sumber UU ITE dan UU tentang perjudian ).

Baca Juga :  Tragis, KKB Kembali Menyerang Petugas Polri, 2 Gugur Dalam Tugas

Sedangkan jawaban diatas adalah, petugas menangkap atau menciduk seseorang berdasar pada alat bukti yang sah dari aplikasi judi yang menempel di telephone gengam kita, sementara memang pada pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa Alat Buktinya adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau petunjuk serta keterangan terdakwa.

Irjen Pol ( P ) DR.Ronny Frangky Sompie,SH, MH ( Berkemeja Putih ) Pakar Hukum Pidana, ketika di wawancara oleh zonapers.com

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Acara Pidana, DR. Ronny Frangky Sompie, SH, MH yang mengambil S3 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Borobudur mengatakan, : ” Yang paling aman adalah, tidak memiliki history Judi Online pada Telephone gengam ( HP ) kita, sehingga kita tidak memiliki alat bukti apapun ketika petugas kepolisian memeriksa HP kita.” Ujarnya, yang mana beliau juga adalah mantan Kapolda Bali.

Baca Juga :  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai untuk Dukung Ketahanan Pangan

” Iya bang, kami di tangkap dan langsung di intrograsi oleh polisi di suruh membuka google chrome, hp saya memang punya history Judi online, tapi kan kami tidak sedang bermain,” Ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya ketika di tanya oleh para awak media, kenapa bisa di intrograsi saat usai bekerja di dekat kantornya, dan memang disitu sering di jadikan tempat bermain Judi Online oleh sebagian orang.

Menarik kesimpulannya, alangkah lebih baik jika pada telephone genggam kita tidak ada history permainan perjudian apapun, sehingga ketika petugas kepolisian memeriksa, kita bisa menyangkal ataupun menolak di periksa karena kita memang bukan pemain Judi Online.

Redaksi.

 

 

 

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru