Kajian Kasus Pembunuhan Di Bitung, Dilihat Dari Aspek Hukum Menurut DR.Ronny F Sompie, SH, MH

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita kutip alinea yg bisa didiskusikan bersama dari link berita Kasus Pembunuhan itu sebagai berikut :

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.

“Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Noted :

  • Salut dan apresiasi kepada Penyidik Polri yg mengungkap kasus ini secara Scientific Crime Investigation menggunakan kemampuan dibidang forensic utk mengolah Tempat Kejadian Perkara guna menemukan alat bukti berupa Keterangan Ahli Forensic.
  • ⁠Perlu dimaksimalkan UNSUR PASAL PIDANA atas dasar bukti yg ditemukan.
  • ⁠Perlu sosialisasi dan edukasi sikap kehati-hatian tinggal di tempat kos, karena rentan bagi perempuan yg tidak berhati-hati. Sistem Keamanan Lingkungan bisa diterapkan melalui kesepakatan dengan cara kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga :  Bocah 9 Tahun Di Temukan Tewas Akibat Tenggelam Di Pantai Ujung Silboga

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu mengefektifkan edukasi, sosialisasi dan ajakan untuk kewaspadaan bagi perempuan dan anak berkaitan dengan adanya kejahatan terhadap perempuan dan anak yg memang rentan terhadap kekerasan dari pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Respons Cepat Bakamla RI: Selamatkan ABK yang Sakit di Tengah Laut Natuna

Edukasi dan diseminasi informasi yg dibantu oleh Dinas Kominfo atau Humas Pemda Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Humas Polres dan Kejaksaan Negeri dalam memformulasikan ajakan pencegahan dengan cara bekerjasama lintas sektoral dan berarti demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Hal tsb dapat dibantu secara berjenjang ke Camat, kemudian Lurah / Kades sampai ke ujung tombak di lingkungan RT dan RW dimana setiap Kelurahan dan Desa ada Babinsa dari Koramil juga Bhabinkamtibmas dari Polsek sebagai unsur terdepan TNI dan POLRI dalam membangun ketahanan desa / kelurahan.

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB