Kajian Kasus Pembunuhan Di Bitung, Dilihat Dari Aspek Hukum Menurut DR.Ronny F Sompie, SH, MH

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita kutip alinea yg bisa didiskusikan bersama dari link berita Kasus Pembunuhan itu sebagai berikut :

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk pakaian tersangka, HP korban, dan uang tunai.

“Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan bahwa cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban identik dengan DNA tersangka, menguatkan bukti terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan,” jelas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan adalah, Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Noted :

  • Salut dan apresiasi kepada Penyidik Polri yg mengungkap kasus ini secara Scientific Crime Investigation menggunakan kemampuan dibidang forensic utk mengolah Tempat Kejadian Perkara guna menemukan alat bukti berupa Keterangan Ahli Forensic.
  • ⁠Perlu dimaksimalkan UNSUR PASAL PIDANA atas dasar bukti yg ditemukan.
  • ⁠Perlu sosialisasi dan edukasi sikap kehati-hatian tinggal di tempat kos, karena rentan bagi perempuan yg tidak berhati-hati. Sistem Keamanan Lingkungan bisa diterapkan melalui kesepakatan dengan cara kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga :  Pemkab Gunung Mas Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapat Sembako Murah!

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak perlu mengefektifkan edukasi, sosialisasi dan ajakan untuk kewaspadaan bagi perempuan dan anak berkaitan dengan adanya kejahatan terhadap perempuan dan anak yg memang rentan terhadap kekerasan dari pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi! Nobar Debat Cagub Jabar di Posko Kemenangan RHIDO Kota Bekasi Meriah

Edukasi dan diseminasi informasi yg dibantu oleh Dinas Kominfo atau Humas Pemda Kabupaten dan Kota bekerja sama dengan Humas Polres dan Kejaksaan Negeri dalam memformulasikan ajakan pencegahan dengan cara bekerjasama lintas sektoral dan berarti demi menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Hal tsb dapat dibantu secara berjenjang ke Camat, kemudian Lurah / Kades sampai ke ujung tombak di lingkungan RT dan RW dimana setiap Kelurahan dan Desa ada Babinsa dari Koramil juga Bhabinkamtibmas dari Polsek sebagai unsur terdepan TNI dan POLRI dalam membangun ketahanan desa / kelurahan.

Berita Terkait

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon
Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan
Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses
Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.
Masa Depan Hak Cipta Lagu Di Indonesia
Marka, Pemandu Kita Berkendara
Ribuan Warga Padati Istana, Momen Hangat Open House Prabowo Subianto Di Hari Raya Idulfitri
Danrem 023/KS Hadiri Pelepasan Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:17 WIB

TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Di Hutanabolon

Rabu, 1 April 2026 - 08:18 WIB

Gelombang Kekerasan di Wagete: Saat Warga Pendatang Hidup Dalam Bayang Ketakutan

Rabu, 1 April 2026 - 03:28 WIB

Menaker Tekankan Peningkatan Layanan Kemnaker Agar Lebih Mudah Diakses

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:04 WIB

Korem 023/KS Bersama Pemko Sibolga Laksanakan Kegiatan Gotong Royong Massal.

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru