Kapolri Copot Ferdy Sambo, Begini Kata Mantan Kabareskrim Polri (Purn) Susno Duaji

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah perwira tinggi (pati) hingga menengah dari jabatannya. Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun penggantinya ialah Irjen Syahar Diantono ditunjuk untuk mengisi posisinya.

Selain Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga mencopot beberapa pati, perwira menengah (pamen) lainnya.

Menurut Kapolri langkah tersebut untuk mendukung pengungkapan kasus kematian terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini, memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari jabatannya. Mereka dimutasi lantaran diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga Karopaminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua pati itu dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Selain keduanya, ada Brigjen Benny Ali yang dimutasi dari Karoprovos Div Propam juga menjadi Pati Yanma Polri.

Baca Juga :  AMMI Siap Tumbuh Dengan Kemajemukan Bangsa Ini

Baca juga: 3 Perwira Dinonaktifkan Terkait Kasus Brigadir J, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional dan Transparan

Cara Kapolri Listyo Sigit itu ditanggapi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji. Dia menjelaskan nasib dari para polisi termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.

“Kalau mutasi dengan dicopot itu berbeda. Kalau mutasi itu bisa saja 10 atau 15 jenderal bergeser posisi dalam rangka pembinaan karier,” kata Susno dalam talkshow Dua Sisi tvOne yang dikutip pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Pun, jika dicopot berarti di tempatkan ke posisi yang tak memiliki jabatan nonjob.”

“Sedangkan kalau dicopot itu berarti tidak ada jabatan sama sekali. Ditempatkan ke suatu posisi, dan dia hanya menerima gaji tidak ada tunjangan jabatan,”ujarnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Serang Polres Serang Kota Evakuasi Pohon Tumbang

Dengan demikian, menurut Susno, dari segi pembinaan karir, maka berarti saat ini Ferdy Sambo dan lainnya sudah menjadi polisi non-karier. “Kalau dalam dunia kepolisian ataupun dalam militer, itu non (karier),” kata Susno.

Lebih lanjut kata Susno, status Ferdy Sambo saat ini juga berbeda dengan status sebelumnya yang hanya dinonaktifkan. Sebab, saat dinonaktifkan itu Ferdy masih memiliki jabatan. Meskipun tidak boleh aktif bertugas melaksanakan jabatannya tersebut. Lalu, saat non-aktif, posisi jabatan itu harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk.

“Kalau tidak salah kemarin itu diserahkan kepada Pak Wakapolri. Kemudian oleh Pak Wakapolri ada pejabat harian yang ditempatkan di situ. Karena tidak mungkin Wakapolri duduk di ruangan kadiv Propam,” ucapnya.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Aksi Pro Palestina di Garut Diwarnai Seruan Khilafah, Anton Charliyan: “Ancaman Serius bagi NKRI!”
Kongres Dipercepat, Konflik Internal PWI Temui Titik Terang
Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi
Kapolres Mamberamo Tengah Terluka dalam Insiden Anarkis di Kantor PPD Kobakma
Dewan Pers Digugat Resmi PWI Pusat Di PN Jakarta Pusat
Polsek Kelapa Gading Bantah Tuduhan Tidak Profesional Tangani Kasus Narkoba
Polres Indramayu Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap!
Polri dan TNI Siaga, 88.365 Personel Diterjunkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:19 WIB

Aksi Pro Palestina di Garut Diwarnai Seruan Khilafah, Anton Charliyan: “Ancaman Serius bagi NKRI!”

Sabtu, 30 November 2024 - 17:28 WIB

Kongres Dipercepat, Konflik Internal PWI Temui Titik Terang

Jumat, 29 November 2024 - 14:50 WIB

Pemkot Bekasi Mangkir Sidang, Warga SNK Kaget Terima Surat Peringatan Eksekusi

Jumat, 29 November 2024 - 11:29 WIB

Kapolres Mamberamo Tengah Terluka dalam Insiden Anarkis di Kantor PPD Kobakma

Selasa, 26 November 2024 - 12:38 WIB

Dewan Pers Digugat Resmi PWI Pusat Di PN Jakarta Pusat

Berita Terbaru