Kapolri Copot Ferdy Sambo, Begini Kata Mantan Kabareskrim Polri (Purn) Susno Duaji

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah perwira tinggi (pati) hingga menengah dari jabatannya. Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun penggantinya ialah Irjen Syahar Diantono ditunjuk untuk mengisi posisinya.

Selain Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga mencopot beberapa pati, perwira menengah (pamen) lainnya.

Menurut Kapolri langkah tersebut untuk mendukung pengungkapan kasus kematian terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram baru terkait mutasi anggota polri. Mutasi yang termuat dalam surat nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ini, memutuskan sejumlah perwira tinggi hingga menengah dicopot dari jabatannya. Mereka dimutasi lantaran diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan hanya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri juga Karopaminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua pati itu dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Selain keduanya, ada Brigjen Benny Ali yang dimutasi dari Karoprovos Div Propam juga menjadi Pati Yanma Polri.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Ajak Pelajar Bijak di Era Digital melalui "Police Goes to School"

Baca juga: 3 Perwira Dinonaktifkan Terkait Kasus Brigadir J, INSPIRA Nilai Kapolri Profesional dan Transparan

Cara Kapolri Listyo Sigit itu ditanggapi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duaji. Dia menjelaskan nasib dari para polisi termasuk Sambo yang dicopot dari jabatannya.

“Kalau mutasi dengan dicopot itu berbeda. Kalau mutasi itu bisa saja 10 atau 15 jenderal bergeser posisi dalam rangka pembinaan karier,” kata Susno dalam talkshow Dua Sisi tvOne yang dikutip pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Pun, jika dicopot berarti di tempatkan ke posisi yang tak memiliki jabatan nonjob.”

“Sedangkan kalau dicopot itu berarti tidak ada jabatan sama sekali. Ditempatkan ke suatu posisi, dan dia hanya menerima gaji tidak ada tunjangan jabatan,”ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92: 17 Kendaraan Terlibat, Satu Tewas dan Puluhan Luka-Luka

Dengan demikian, menurut Susno, dari segi pembinaan karir, maka berarti saat ini Ferdy Sambo dan lainnya sudah menjadi polisi non-karier. “Kalau dalam dunia kepolisian ataupun dalam militer, itu non (karier),” kata Susno.

Lebih lanjut kata Susno, status Ferdy Sambo saat ini juga berbeda dengan status sebelumnya yang hanya dinonaktifkan. Sebab, saat dinonaktifkan itu Ferdy masih memiliki jabatan. Meskipun tidak boleh aktif bertugas melaksanakan jabatannya tersebut. Lalu, saat non-aktif, posisi jabatan itu harus dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk.

“Kalau tidak salah kemarin itu diserahkan kepada Pak Wakapolri. Kemudian oleh Pak Wakapolri ada pejabat harian yang ditempatkan di situ. Karena tidak mungkin Wakapolri duduk di ruangan kadiv Propam,” ucapnya.

Berbagai sumber*

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB