KAPOLRI Perintahkan Untuk Menindak Pinjol Illegal Apalagi Sampai Mengintimidasi Korban

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri), memerintahkan jajarannya untuk membantu masyarakat yang terbelenggu dengan hutang pada Pinjaman Online ( Pinjol), sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo,Selasa 12/10/21.

” Kejahatan Pinjol illegal sangat meresahkan masyarakat, sehingga di perlukan tindakan pengamanan khusus, melakukan upaya penghapusan dengan strategi Pre-emtif, Preventif dan Represent, ” Ujar Sigit pada pengarahan melalui konfrensi video kepada Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) di Mabes Polri pagi tadi.

Baca Juga :  Dampingi Penyerahan BLT DD, Babinsa Banyumeneng Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Sigit juga mengungkapkan, Pinjol pinjol ini juga memanfaatkan kesusahan masyarakat pada saat masa pandemi covid 19 ini dengan memudahkan melakukan Pinjaman yang tanpa di sadari masyarakat bahwa bunganya tinggi dan potongan pinjamannya juga luar biasa.

” Banyak juga penagihan menggunakan ancaman, bahkan data diri korban dimanfaatkan oleh oknum oknum di pihak Pinjol tersebut apabila belum bisa melunasi pinjaman ataupun telat membayar, ” Lanjut Listyo.

Baca Juga :  PSBB Masih DiTerapkan Di Jakarta

Selanjutnya di sisi preventif, Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan Patroli Siber bekerjasama dengan pihak yang berkompoten di bidang kejahatan Fintech peer to peer landing ( P2P).

” Buat posko aduan masyarakat, dan lakukan asistensi dan kordinasi penanganan dalam perkara Pinjol, ” Tutup Sigit.

( Redaksi).

Berita Terkait

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut
Dua Residivis Curas Menguasai Malam Arcamanik, Polda Jabar Bergerak Cepat dan Tangkap Tanpa Ampun

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Berita Terbaru