zonapers.com, TAPTENG – Untuk menindak lanjuti laporan LSM G.KPKN, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, turun meninjau langsung ke lokasi lahan hutan Mangrove yang berubah menjadi perkebunan sawit, milik PT CPA di Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Rabu (10/8/22).
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (G.KPKN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Rusyid Budianto kepada Media Online Zonapers.com, Kamis (11/8/22) terkait laporan ke Kejagung Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ketua LSM G,KPKN dan di dampingi Sekretaris M. Saleh Panggabean, di panggil oleh pihak Kejari Sibolga berinisial T melalui HP seluler, terkait laporan kami ke Kejagung, “pengrusakan hutan Mangrove, beralih fungsi menjadi perkebunan sawit” tanpa ada surat panggilan dan undangan oleh pihak Kejari Sibolga.
Pada hari selasa (9/8/22) ketua LSM G.KPKN dan Sekretaris hadir di kantor Kejari Sibolga dan langsung mempertanyakan “Mana surat panggilan atau pun surat undangan” kepada berinisial T, menjawab “Nantilah itu” sampai saat sekarang belum ada kami terima surat panggilan tersebut, kata Rusyid Budianto.
“Di Kejari Sibolga, Ketua DPD LSM G.KPKN, bertemu dengan Tim dari Kejagung, terkait laporan ke Kejaksaan Agung” dan kami sangat berterima kasih kepada kejagung karena sudah tanggap atas laporan LSM G.KPKN.
Setelah dilaksanakan peninjauan dilapangan kata Rusyid Budianto, Rabu (10/8/22) dengan tim dari kejagung, Kejari Sibolga, UPT Dinas Kehutana dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak dari (Anglo Eastern Plantations) PT Cahaya Pelita Andika (CPA) sangat mengecewakan.
Kenapa tidak, terang Rusyid, kami selaku pihak pelapor ke Kejagung RI, tidak sesuai dengan harapan kami, dari hasil tinjauan di lapangan Kejagung, yang kami laporkan lengkap dengan fhoto fhoto yang kami tampilkan di surat laporan ke Kejagung tidak ada yang tepat, keluhnya.
“Dan kami sempat komplen dengan tinjauan kepada tim Kejagung, atas laporan kami, karena tidak sesuai dengan titik kordinatnya.” Disini dan disana sama nya itu, dulu hutan mangrove semuanya baru di tanam pohon kelapa sawit, Ucap tim Kejagung kepada Rusyid Budianto.
Kami sangat kecewa dengan tim Kejagung, laporan kami bukan membahas lahan hijau atau lahan putih. “Kami melaporkan telah terjadi pengrusakan hutan mangrove di Desa Sitardas yang beralih fungsi jadi lahan perkebunan sawit”.
Disamping itu, Sekretaris DPD LSM G.KPKN, M.Saleh Panggabean, mengatakan, setelah di lakukan peninjauan lapangan tim dari kejagung, merasa enggan ke lokasi titik kordinat laporan kita ke Kejagung.
Laporan kami ke Kejagung bukan membahas hutan lindung atau hutan kawasan, disini laporan kami ke Kejagung “pengrusakan hutan mangrove yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, milik PT CPA.
Setelah gagalnya peninjauan ke lokasi objek mangrove, sesuai laporan LSM G.KPKN ke Kejaksaan Agung, M.Saleh Panggabean, mempertanyakan lagi kepada tim Kejagung di lapangan supaya meninjau HGU, CSR, Plasma dan lahan masyararakat yang di serobot oleh PT CPA, sesuai laporan kami ke Kejaksaan Agung.
“Tim Kejaksaan Agung mengatakan cukup sampai disinilah dulu” kata tim Kejagung kepada M. Saleh Panggabean, yang merasa kecewa atas jawaban dari tim Kejagung dari Pusat itu.
Ketua DPW LSM G.KPKN Sumatera Utara, Muhammad Adnan Nasution, meminta kepada Kejagung Republik Indonesia, supaya mempertegas kepada anggotanya yang turun kelapangan, agar bekerja sesuai SOP.
Dimana, didalam pemanggilan Ketua DPD LSM G.KPKN Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) oleh Kejari Sibolga, tidak memenuhi ketentuan Administrasi pemanggilan, hanya melalui Hp seluler saja, ucap Adnan Nasotion.
Adapun pemanggilan tersebut atas laporan LSM G.KPKN ke Kejagung, yakni, pengrusakan lahan mangrove yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, CSR,Plasma, dan lahan masyarakat yang di serobot oleh PT CPA, yang sampai saat sekarang ini tidak kunjung selesai permasalahannya.
Hingga berita ditayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi dari permasalahan diatas, seperti apa lokasi yang di maksud oleh LSM G.KPKN.