Kelompok Tani Tunas Jaya Siak,Riau: Kembalikan Hak Atas Tanah Kami Jika PT.MSSP Tidak Mampu Ganti Untung

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Pekanbaru.

Sengketa hak atas tanah yang terjadi di Desa Kerinci Kanan dan Desa Meredan Kabupaten Siak, Riau dengan pihak PT.MSSP sudah memasuki tahun ke 25 belumlah menemui titik temuin,seperti yang di jelaskan oleh Ketua kelompok Tani Tunas Jaya, Baharuddin kepada awak Media di pelataran kantin Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 24/2/21.

Baharuddin selaku Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya ketika membeberkan bukti kepada awak Media.

Sudah berbagai berkas bukti kuat yang kami kirim dari mulai tingkat Kepala Dinas, Kementerian sampai kepada yang terhormat Presiden RI Ir.Joko Widodo, dan mereka semua mendukung kita dengan memberikan jawaban agar ditindak lanjuti, namun pada kenyataannya di lapangan,PT.MSSP seakan akan di buta dan tuli, ada apa gerangan? ” Ujar Bahar.

Baca Juga :  Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-69, Bhayangkari Daerah Banten Bagikan Puluhan Paket Sembako

Seperti yang kita ketahui bersama, lahan yang ribuan hektar itu, dikuasai oleh PT.MSSP seraya belum mencapai titik temu dengan Masyarakat, perihal ganti untung yang di harapkan.

Baca Juga :  Babinsa Donorojo Sertu m.Irham Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)

” Tidak kepalang tanggung, lahan pemakaman masyarakat juga yang jelas jelas milik masyarakat, di ratakan oleh Buldozer tanpa memandang surat idzin penggunaan tanah untuk pemakaman dari aparatur pemerintahan setempat,” Tutup Baharuddin disertai dukungan jawaban anggota Kelompok Tani Tunas Jaya yang lain.

Mereka kembali ke Jakarta untuk menuntut keadilan dari Pihak pemerintah pusat guna segera menindak lanjuti laporan mereka disertai bukti kuat atas hak atas tanah mereka.

( Redaksi).

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB