Berita  

Keluarga Korban Pembunuhan Di Juana Akan Mengadu Ke MA

zonapers.com, PATI – Tragedi pembunuhan 2020 silam di jalan Juana jakenan masih membawa duka mendalam bagi keluarga sukarlan 63 tahun, bapak dua orang anak ini, kesehariannya sebagai nelayan setiap saat masih merasa terbayang anaknya saat ditinggalkan bekerja melaut masih dalam keadaan sehat walafiat dan bermain bersama teman-teman nya.

Tragedi tahun 2020 saat Sukarlan mendapat kabar bahwa anaknya meninggal dibacok oleh seseorang , saat itu Sukarlan sedang berada di Papua.  Saat didatangi awak media  Jumat 8 Oktober 2022 dirumahnya  desa  Karang Turi kecamatan Juana kabupaten Pati,  keadaan keluarga korban berkumpul bersama anak dan cucunya.

Sedangkan Suwati ibu korban yang kesehariannya bekerja bertani, saat itu  dirumah bersama  anak perempuannya, tiba -tiba mendapat kabar kalau anaknya laki-laki   dapat musibah dan sedang dirumah sakit,  sesampainya dirumah sakit tak taunya anak nya sudah meninggal. Rasa duka yang masih tersisa kenangan pahit bagi keluarga sukarlan Sukawati.

Saat dimintai keterangan awak media  menangis mengingat kejadian masa silam, mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Sukarlan Sukawati menambahkan belum adanya pihak terdakwa yang datang ketempatnya sampai saat ini. Padahal desa bandar  dengan desa karangturi dekat.

Sampai saat ini keluarga korban  mengharap  keadilan supaya pembunuh anaknya dihukum berat sesuai  perbuatannya, Sukarlan  Sukawati orang tua korban pembunuhan dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung, untuk mengadu tentang pembunuhan anaknya yang saat ini sudah ditangani oleh pengadilan negeri Pati  kelas 1A,  sidang yang berjalan sudah 20 kali belum ada keputusan.

Dalam waktu berbeda awak media datangi ditempat tinggal terdakwa, ditemui keluarga korban Akmad gafiri dan sulastri
Menyampaikan anak nya terjebak dalam kasus pembunuhan tahun 2020 tahun lalu,  otang tua terdakwa masih berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan anaknya yang sedang di tahan dan menjalani  proses dakwaan kejaksaan .

Jurnalis: E.L.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *