Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Kab. Bekasi, 14 Januari 2025

Konflik terkait kepemilikan tanah di Kampung Ceger kembali memanas setelah audiensi yang digelar di Kantor Desa Segarajaya, Selasa (14/1/2025), berakhir tanpa solusi konkret. Kepala Desa Segarajaya, H. Rosyid, kembali tidak hadir dalam pertemuan yang melibatkan perangkat desa, penasehat hukum warga, dan perwakilan hukum desa.

Audiensi yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh perwakilan hukum Desa Segarajaya, Rakhman Permana, SH., didampingi Wakil Kepala Desa Rinan Sagita dan Kaur Pemerintahan Jalil Muchtar. Selain itu, hadir juga Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai saksi. Penasehat hukum warga Kampung Ceger, Muhammad Fadhil, SH. meminta klarifikasi terkait data kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen yang dimiliki pihak desa.

“Kami meminta klarifikasi atas data yang dimiliki Desa Tarumajaya, termasuk tanda tangan Wakil Kepala Desa Rinan Sagita, yang diduga terlibat dalam sejarah kepemilikan tanah ini,” ujar Fadhil.

Dalam audiensi tersebut, Rinan Sagita enggan memberikan pernyataan tegas mengenai keterlibatannya sebagai saksi sejarah atas tanah di Kampung Ceger. Ketidakjelasan ini memicu ketegangan, terutama ketika Asuan, ahli waris tanah, menegaskan perjalanan sejarah tanah yang menurutnya sering kali mengalami ketidakadilan.

Baca Juga :  Pejabat BPN Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

“Sebagai salah satu pelaku sejarah, Wakil Kepala Desa seharusnya jujur dan transparan dalam memberikan keterangan. Tanah ini adalah hak kami yang telah diwariskan dari orang tua,” tegas Asuan.

Rakhman Permana, SH., perwakilan hukum Desa Segarajaya, menyatakan bahwa desa tetap berpihak kepada warga Kampung Ceger. “Kami mendukung keadilan dengan mempertahankan dokumen AJB (Akta Jual Beli) yang ada hingga masalah ini selesai. Tidak ada upaya perubahan data tanpa proses hukum yang sah,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak memuaskan warga yang merasa perwakilan desa hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Terlebih lagi ada sejumlah uang yang diduga telah diberikan kepada perangkat desa untuk kepengurusan Adminitrasi pembuatan Sertifikat Tanah, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan atas penyelesaian Sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Satgas PPLH Kabupaten Pati, Dapati Perbuatan Tidak Menyenangkan Ketika Sidak Galian C

Audiensi berakhir dengan kekecewaan warga, terlepas dari sejumlah uang dan khususnya Rinan Sagita yang memilih bungkam mengenai klaim tanda tangan dan keterlibatannya dalam masalah tersebut.

Di akhir pertemuan, penasehat hukum warga menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami akan melanjutkan langkah hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan, jika perlu, mengajukan pengaduan resmi ke DPRD atau DPR-RI,” tegas M. Fadhil.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setiap klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti otentik yang sah dan diakui negara. Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, kasus ini dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh keadilan.

Kasus sengketa tanah ini mencerminkan urgensi transparansi dan tanggung jawab perangkat desa dalam melindungi hak-hak masyarakat. Warga Kampung Ceger berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan keadilan.

Berita Terkait

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.
Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.
Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi
Hari Ke 3 Apel Pagi, Bupati Masinton Pasaribu, Apresiasi Peningkatan Disiplin Dan Pembacaan Fakta Integritas.
OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:15 WIB

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Kamis, 17 April 2025 - 19:30 WIB

Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.

Senin, 14 April 2025 - 10:42 WIB

Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi

Berita Terbaru