Ketua KPK-Pasundan Soroti Papan IPPD Yang Belum Terpasang, Seharusnya Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, TASIKMALAYA – Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD), Fungsinya untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, di setiap desa ada, anggarannya juga ada tersedia.  “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada pemda terkait ”

 

Demikian di sampaikan ketua Komunitas Pembetatas Korupsi Pasundan , Enjang JA,saat di sambangi awak media di sekretariat KPK Pasundan di bilangan wilayah utara .07.07.2022

Baca Juga :  Mayjend TNI Karev Marpaung Terima Penghargaan Dari 5 Media Atas Apresiasi Terhadap Media 

Enjang menambahkan “Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan tidak kalah wajib untuk di sampaikan pemdes setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.

“Bagi kepala desa yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian” tambah enjang yang di dampingi beberapa pengurus KPK Pasundan.

“Secara Umum ” enjang menambahkan ” baik masyarakat secara pribadi berhak mempertanyakan ke setiap kepala desa yang sampai saat ini, bulan juli masih ditemukan ada desa yang belum memasang media informasi tersebut.

Baca Juga :  YLBHDKI Adakan Event Billiar 9 Bola

“Saya mendapakat laporan dari beberapa Anggota masih di temukan ada beberapa desa yang belum melaksanakan hal tersebut” pungkas nya

Di tempat yang terpisah awak media mendatangi dan meminta tanggapan dari sekretaris Apdesi kabupaten tasikmalaya, tapi sayang tidak berada ditempat dan melalui sambungan telopon .tapi sayang sama tidak ada respon

Sampai berita ini dintayangkan, belum dinkonfirmasi ke Inspektorat dan pihak2 terkait.

Berita Terkait

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.
Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.
Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi
Hari Ke 3 Apel Pagi, Bupati Masinton Pasaribu, Apresiasi Peningkatan Disiplin Dan Pembacaan Fakta Integritas.
OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Gebrakan Relawan Cecep-Asep,Ratusan Cangkul Dibagikan Untuk Petani Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:15 WIB

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Kamis, 17 April 2025 - 19:30 WIB

Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.

Senin, 14 April 2025 - 10:42 WIB

Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi

Berita Terbaru