Ketua KPK-Pasundan Soroti Papan IPPD Yang Belum Terpasang, Seharusnya Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, TASIKMALAYA – Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD), Fungsinya untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, di setiap desa ada, anggarannya juga ada tersedia.  “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada pemda terkait ”

 

Demikian di sampaikan ketua Komunitas Pembetatas Korupsi Pasundan , Enjang JA,saat di sambangi awak media di sekretariat KPK Pasundan di bilangan wilayah utara .07.07.2022

Baca Juga :  Danpusterad Gelar Acara Silaturahmi Kebangsaan Dengan Berbagai Komponen Bangsa

Enjang menambahkan “Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan tidak kalah wajib untuk di sampaikan pemdes setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.

“Bagi kepala desa yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian” tambah enjang yang di dampingi beberapa pengurus KPK Pasundan.

“Secara Umum ” enjang menambahkan ” baik masyarakat secara pribadi berhak mempertanyakan ke setiap kepala desa yang sampai saat ini, bulan juli masih ditemukan ada desa yang belum memasang media informasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Tapteng, Bersama Instansi Terkait Rakor Penanggulangan Karhutla

“Saya mendapakat laporan dari beberapa Anggota masih di temukan ada beberapa desa yang belum melaksanakan hal tersebut” pungkas nya

Di tempat yang terpisah awak media mendatangi dan meminta tanggapan dari sekretaris Apdesi kabupaten tasikmalaya, tapi sayang tidak berada ditempat dan melalui sambungan telopon .tapi sayang sama tidak ada respon

Sampai berita ini dintayangkan, belum dinkonfirmasi ke Inspektorat dan pihak2 terkait.

Berita Terkait

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan
KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati
Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU
Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Kemajuan Bangsa
Panglima TNI Gelar Lomba Berkuda dan Bagikan Bantuan di Bandung
Kantor Desa Bak Istana, Warga Menangis Dalam Nestapa LBH GBPI; Tumpas Habis Mafia Tanah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:38 WIB

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Senin, 23 Desember 2024 - 00:35 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Sigap Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:53 WIB

KUM Mandiri Tasikmalaya,Di Duga Menyalahi Aturan Perbankan Tentang Bunga Kredit Serta Penagihan,Hati hati

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:47 WIB

Pemakaman Militer Peltu Muhammad Nur Kadir, Sosok Prajurit Teladan TNI AU

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pengamanan Ketat Stasiun Kota Bandung dan Kiaracondong Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru