Ketua KPK-Pasundan Soroti Papan IPPD Yang Belum Terpasang, Seharusnya Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, TASIKMALAYA – Papan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( IPPD), Fungsinya untuk informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, di setiap desa ada, anggarannya juga ada tersedia.  “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada pemda terkait ”

 

Demikian di sampaikan ketua Komunitas Pembetatas Korupsi Pasundan , Enjang JA,saat di sambangi awak media di sekretariat KPK Pasundan di bilangan wilayah utara .07.07.2022

Baca Juga :  Kapolda Jateng Beserta Pangdam IV/Diponegoro Halal Bihalal ke Gubernur Jateng

Enjang menambahkan “Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan tidak kalah wajib untuk di sampaikan pemdes setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.

“Bagi kepala desa yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian” tambah enjang yang di dampingi beberapa pengurus KPK Pasundan.

“Secara Umum ” enjang menambahkan ” baik masyarakat secara pribadi berhak mempertanyakan ke setiap kepala desa yang sampai saat ini, bulan juli masih ditemukan ada desa yang belum memasang media informasi tersebut.

Baca Juga :  PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : " Kami Yang Sah, Bukan Mereka."

“Saya mendapakat laporan dari beberapa Anggota masih di temukan ada beberapa desa yang belum melaksanakan hal tersebut” pungkas nya

Di tempat yang terpisah awak media mendatangi dan meminta tanggapan dari sekretaris Apdesi kabupaten tasikmalaya, tapi sayang tidak berada ditempat dan melalui sambungan telopon .tapi sayang sama tidak ada respon

Sampai berita ini dintayangkan, belum dinkonfirmasi ke Inspektorat dan pihak2 terkait.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB