Ketum MPI : Di Bojong Koneng Ada Predator Tanah Kami Tetap Akan Mengawal Warga

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, BOGOR – Sejumlah warga desa Bojong Koneng Kampung Gunung Batu Sentul Jawa Barat menggelar acara berbuka Puasa Bersama dengan Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), sekaligus silaturahmi audiensi antara pengacara MPI dan warga setempat.

Acara yang dibuka Ketua Umum MPI Sani Alamsyah mengingatkan kepada masyarakat agar selalu kompak dan MPI akan tetap mengawal, mendampingi dan membela kepentingan hukum warga desa Bojong koneng kampung. 
“Kami tetap akan mengawal warga menghadapi persoalan yang dihadapi. Untuk itu kita harus selalu kompak bersatu dan terus menjalin komunikasi,” kata Sani yang juga pengacara MPI, dalam acara tersebut, pada Sabtu (16/4/22)

Sani juga meminta kepada warga untuk tidak surut menghadapi persoalan hukumnya, tidak takut diancam karena negara ini adalah negara hukum. 
“Warga jangan mau ditakut takuti oleh pihak Sentul City yang mengakui bahwa tanah di desa Bojong Koneng milik mereka. Kita tahu bahwa kalau di desa Bojong Koneng ada predator tanah yang ingin menguasai tanah warga Bojong Koneng, tanpa kejelasan asal-usulnya,” katanya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Tapteng Gelar Fun Bike.


Dia menyebut bahwa Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria menganut asas negatif artinya kepemilikan hak atas tanah itu tidak hanya mengacu pada sertifikat, tetapi pada penguasaan secara turun menurun. 

“Diberlakukan asas negatif ini karena Undang Undang Pokok Agraria bersumber Hukum adat yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kasus kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini berstatus sengketa.
Pihak Sentul City menyebut pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, sebagaimana SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412, yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994. Penerbitan SHGB telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sedangkan warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung selaku warga yang mempunyai lahan tanah dan Bangunan mengatakan bahwa sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Hingga pemberitaan ini di tayangkan Pihak Sentul City belum memberikan komentar.

Baca Juga :  Petani Versus PT.MSSP: Problematika Umum Yang Selalu Memihak Yang Kuat

_OwenPutra_

Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
BPKB Ditahan Meski Kredit Satu Unit Akan Di Lunasi ? Nasabah Pertanyakan Kebijakan Leasing ACC
Menlu Sugiono Dinilai Wajib Baca Buku “Reunifikasi Korea: Game Theory” Karya Teguh Santosa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB