Ketum MPI : Di Bojong Koneng Ada Predator Tanah Kami Tetap Akan Mengawal Warga

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, BOGOR – Sejumlah warga desa Bojong Koneng Kampung Gunung Batu Sentul Jawa Barat menggelar acara berbuka Puasa Bersama dengan Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), sekaligus silaturahmi audiensi antara pengacara MPI dan warga setempat.

Acara yang dibuka Ketua Umum MPI Sani Alamsyah mengingatkan kepada masyarakat agar selalu kompak dan MPI akan tetap mengawal, mendampingi dan membela kepentingan hukum warga desa Bojong koneng kampung. 
“Kami tetap akan mengawal warga menghadapi persoalan yang dihadapi. Untuk itu kita harus selalu kompak bersatu dan terus menjalin komunikasi,” kata Sani yang juga pengacara MPI, dalam acara tersebut, pada Sabtu (16/4/22)

Sani juga meminta kepada warga untuk tidak surut menghadapi persoalan hukumnya, tidak takut diancam karena negara ini adalah negara hukum. 
“Warga jangan mau ditakut takuti oleh pihak Sentul City yang mengakui bahwa tanah di desa Bojong Koneng milik mereka. Kita tahu bahwa kalau di desa Bojong Koneng ada predator tanah yang ingin menguasai tanah warga Bojong Koneng, tanpa kejelasan asal-usulnya,” katanya.

Baca Juga :  Kelonggaran Pada PPKM Level 3 dan 2, Kabid Humas Polda Banten: Ada Peningkatan Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Merak


Dia menyebut bahwa Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria menganut asas negatif artinya kepemilikan hak atas tanah itu tidak hanya mengacu pada sertifikat, tetapi pada penguasaan secara turun menurun. 

“Diberlakukan asas negatif ini karena Undang Undang Pokok Agraria bersumber Hukum adat yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kasus kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini berstatus sengketa.
Pihak Sentul City menyebut pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, sebagaimana SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412, yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994. Penerbitan SHGB telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sedangkan warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung selaku warga yang mempunyai lahan tanah dan Bangunan mengatakan bahwa sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Hingga pemberitaan ini di tayangkan Pihak Sentul City belum memberikan komentar.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat, PWI Jaya Memiliki Ketua Baru 2024

_OwenPutra_

Berita Terkait

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:39 WIB

Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:02 WIB

Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB