ZONAPERS.com, — Jasa transportasi ojek online berbasis aplikasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat umum, bahkan dapat membantu program pemerintah dalam mengurangi kemacetan di kota-kota besar yang ada di Indonesia.
Namun, didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas tidak menyebutkan ojek online sebagai transportasi darat. Selain itu ojol juga tidak memiliki ijin moda transportasi.
Disisi lain, ojek online hanya kontraktor individu yang tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan dimana segala resiko ditanggung sendiri oleh Mitra.
Diduga banyak hal tentang ketidakadilan yang dirasakan oleh rekan-rekan ojek online selama ini.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mendalami kemungkinan kendaraan roda dua atau ojek dikategorikan sebagai transportasi umum.
Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum sehingga diperlukan revisi agar dapat ditetapkan sebagai transportasi publik.
Dalam acara Deklarasi Serikat Ojol Indonesia (SEROJA) yang digelar 19 Agustus 2020 lalu di Jakarta Selatan, yang masih bertepatan dalam nuansa hari HUT Kemerdekaan RI yang ke 75.
Pada kesempatan ini, Andi Kristiyanto S.sos selaku Ketua Umum Seroja menyebutkan, deklarasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak bisa lagi dikesampingkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan driver ojek online harus memiliki kepastian masa depan yang jelas dalam hal perekonomian untuk keluarga mereka, dan memiliki perlindungan hukum yang sama sebagai warga Negara.
“Sudah saatnya para driver ojek online itu dimanusiakan, dan menjadi Juragan di negeri sendiri,” tegas Andi Kristiyanto dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Berikut Visi dan Misi SEROJA :
VISI :
Bersama membangun nilai-nilai kemanusiaan, kehidupan dan kemandirian dalam mewujudkan
kesejahteraan sosial, serta terwujudnya masyarakat yang perduli terhadap lingkup kehidupan ekonomi,
hukum, sosial, pendidikan, kebudayaan dan sistem pemerintahan yang lebih baik, berkelanjutan bagi
terciptanya kehidupan yang selaras.
MISI :
1. Mengangkat martabat driver ojek Online sebagai mitra.
2. Menggali, mengangkat serta mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh rekan-rekan driver ojol dan masyarakat umum dalam mencapai kesejahteraan.
3. Memberikan pendampingan dan Perlindungan hak dan hukum terhadap rekan-rekan driver ojol dan masyarakat umum.
4. Bergerak secara dinamis dan berkelanjutan bersama seluruh lapisan masyarakat dalam sistem yang berkeadilan pada pelayanan hukum, pendidikan,kesehatan dan kesejahteraan.
5. Berjuang mencerdaskan bangsa melalui pendirian lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan, dengan mengusahakan pendidikan yang berkualitas dan menyediakan pendidikan gratis untuk yang termiskin melalui pemberian beasiswa.
6. Mempromosikan Justice and Peace, Integrity and Creation (JPIC) melalui penyelenggaraan berbagai pelatihan dan aktivitas yang relevan serta pendampingan kelompok.
7. Mempromosikan gerakan-gerakan penggalakan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup untuk menghambat cepatnya perubahan iklim (climate change), seperti melalui kegiatan penghijauan, dll.
8. Mengelola setiap karya secara transparan, tertib, jujur dan bertanggungjawab dengan semangat solidaritas.
9. Mengembangkan semangat kewirausahaan untuk mendukung kemandirian unit layanan.
10. Menggerakkan dan melibatkan masyarakat untuk peduli dan berbagi
Wisnu juga menambahkan bahwa Visi dan Misi SEROJA akan berjalan maksimal karena SEROJA milik semua Driver Online.
Seroja saat ini mempunyai beberapa perwakilan cabang di kota-kota besar yang ada di seluruh daerah Indonesia. Seperti, Jabodetabek, Cikarang, Karawang, Cikampek, Indramayu/Subang, Cimahi, Tasikmalaya, Cirebon, Bandung, Banten, Lampung, Palembang.
Termasuk juga Tegal, Yogyakarta, Kudus, Jepara, Semarang, Solo, Klaten, Sidoarjo, Lamongan, Nganjuk, Surabaya, Bangkalan, Malang, Bali, Lombok, Pasuruan, Makasar, Lampung, Jambi, Pekanbaru, Medan, Balikpapan, Ambon, Mamuju, Pare-Pare, Kendari dan Argapura (Jayapura).
(Red)
Editor : NjOy